Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Syech Fadhil: Qanun LKS Tidak Boleh Ditunda

Admin1 by Admin1
22/12/2020
in Ekonomi
0
Persoalan Aceh Jadi Pembahasan Hangat di Paripurna DPD RI

BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc, meminta agar peralihan bank konvensional ke syariah, tidak ditunda.

Harapan ini disampaikan senator muda alumni timur tengah ini pasca beredarnya surat dari Gubernur Aceh yang ditujukan ke Ketua DPR Aceh terkait perpanjangan operasional Bank konvensional di Aceh.

“Dimana diketahui, dalam pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 21 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, dan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah secara kolektif mengamanahkan bahwa perbaikan perekonomian Aceh haruslah dibangun atas fondasi keislaman dan keimanan,” kata senator yang dikenal dekat dengan kalangan dayah di Aceh ini.

Menurutnya, qanun LKS hadir untuk pembiayaan yang terarah dan terbina dengan baik akan banyak menyasar sektor UMKM. Diharapkan, Qanun LKS akan membatasi kesewenangan dan keganasan sistem riba yang selama ini mendera masyarakat.

“Oleh sebab itu pemberlakuan Qanun LKS tidak boleh ditunda. Adapun permasalahan yang mencuat di media selama ini adalah bersifat tehnis, umumnya disebabkan oleh masa transisi proses konversi, pengalihan aset, dan pembuatan produk baru. Dengan izin Allah semua permasalahan ini kita harapkan akan selesai pada waktunya. Tidak logis jika qanun harus direvisi atau ditunda pemberlakuannya,” ujar wakil ketua komite III DPD RI yang membidangi agama ini lagi.

Kata Syech Fadhil, optimisme ini bukan isapan jempol belaka. Aceh masih punya satu tahun lagi untuk membuktikan apakah dunia LKS akan mampu menghadirkan semua produk yang diinginkan para pengusaha.

“Kalaupun pada akhirnya tetap akan ada kendala, keputusan perpanjangan keberadaan sistem konvensional atau perubahan qanun bukan diputuskan sekarang, tetapi berdasarkan hasil assessment di akhir tahun 2021 menjelang masa pemberlakuan Qanun LKS.”

“Secara fakta sekarang adalah seluruh lembaga keuangan di Aceh sudah mengambil sikap tegas untuk mengkonversi lembaga mereka menjadi syariah. Pembangunan ekonomi syariah dan realisasi program-program terkait adalah kepentingan nasional bukan hanya Aceh saja. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan KeuanganSyariah) yang lagsung berada di bawah kendali presiden atau wakil presiden,” katanya lagi.

“Masyarakat Aceh, melalui Pemerintah Aceh, DPRA, Ulama, akademisi, dan praktisi, telah memilih untuk menjalankan apa yang menjadi perintah agama mereka. Tidak ada yang dapat mencegah keinginan ini kecuali rakyat Aceh sendiri.”

Previous Post

Nova Minta Keberadaan Bank Konvensional Diperpanjang hingga 4 Januari 2026

Next Post

Pembagian BLT di Desa Haloban Sukses

Next Post
Pembagian BLT di Desa Haloban Sukses

Pembagian BLT di Desa Haloban Sukses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

Warga Aceh Utara Diduga Dianiaya Debt Collector, Tgk Muharuddin Desak Polisi Usut dan Proses Hukum

16/06/2026
Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

16/06/2026
Ratusan Atlet Muda Berkompetisi di Turnamen UKM Olahraga Cup  se-Aceh 2026

Ratusan Atlet Muda Berkompetisi di Turnamen UKM Olahraga Cup  se-Aceh 2026

16/06/2026
Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah, Ribuan Warga Aceh Besar Padati Kawasan Lambaro

Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah, Ribuan Warga Aceh Besar Padati Kawasan Lambaro

16/06/2026
BPBD Perkuat Edukasi Kebencanaan kepada Siswa SD IT Daarul Quran Al Aziziyah

BPBD Perkuat Edukasi Kebencanaan kepada Siswa SD IT Daarul Quran Al Aziziyah

16/06/2026

Terpopuler

Persoalan Aceh Jadi Pembahasan Hangat di Paripurna DPD RI

Syech Fadhil: Qanun LKS Tidak Boleh Ditunda

22/12/2020

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com