Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Warga Hong Kong Dapat Kesempatan Jadi Warga Negara Inggris

Admin1 by Admin1
31/01/2021
in Internasional
0

HONG KONG – Penduduk Hong Kong mulai Minggu (31/1/2021) dapat mengajukan permohonan visa baru, yang menawarkan mereka kesempatan untuk menjadi warga negara Inggris, setelah Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di pusat keuangan Asia itu tahun lalu.

Langkah itu dilakukan ketika otoritas China dan Hong Kong mengatakan mereka tidak akan lagi mengakui paspor British National Overseas (BNO) sebagai dokumen perjalanan yang valid mulai Minggu, 31 Januari.

Inggris dan China telah berdebat selama berbulan-bulan tentang apa yang dikatakan London dan Washington sebagai upaya untuk membungkam perbedaan pendapat di Hong Kong setelah protes pro demokrasi pada 2019 dan 2020.

Inggris menyatakan memenuhi komitmen sejarah dan moral kepada rakyat Hong Kong setelah Beijing memberlakukan undang-undang keamanan di kota semiotonom itu. Inggris menganggap UU tersebut melanggar ketentuan perjanjian pengembalian Hong Kong kepada China pada 1997.

Pemerintah Inggris memperkirakan visa baru dapat menarik lebih dari 300.000 orang dan tanggungan mereka ke Inggris. Beijing sebelumnya mengatakan orang-orang itu akan menjadi warga negara kelas dua.

Skema tersebut, yang pertama kali diumumkan tahun lalu, memungkinkan mereka yang berstatus BNO untuk tinggal, belajar, dan bekerja di Inggris selama lima tahun dan akhirnya mengajukan permohonan kewarganegaraan.

BNO adalah status khusus, yang dibuat berdasarkan hukum Inggris pada 1987 dan secara khusus terkait dengan Hong Kong.

China mengatakan pandangan negara-negara Barat tentang tindakannya atas Hong Kong dikaburkan oleh informasi yang salah.

Sumber: Okezone.com

Previous Post

Aminullah: Panahan Olahraga Pembentuk Moral dan Disiplin Anak

Next Post

PBB Desak 27.000 Anak-anak Anggota ISIS Dipulangkan ke Negara Asal

Next Post

PBB Desak 27.000 Anak-anak Anggota ISIS Dipulangkan ke Negara Asal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

Kabid SMK Disdik Aceh Jadi Observer WorldSkills di Shanghai

26/09/2026
Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

Cut Fera Gantikan Aditya Pimpin RSUD Pidie Jaya

26/09/2026
Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

Dari Anak Rantau hingga 50 Ribu Pembaca, Kisah Nikmat Harahap Membangun Mimpi Lewat Tulisan

26/09/2026
Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

26/09/2026
Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

Sepekan, Polres Pidie Jaya Ungkap 4 Kasus Narkotika, 2,1 Kg Ganja Disita

26/09/2026

Terpopuler

Warga Hong Kong Dapat Kesempatan Jadi Warga Negara Inggris

31/01/2021

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Melati yang Mekar dari Sigli

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com