Sosok itu adalah Nasruddin A. Wahab. Pria berusia 43 tahun ini didakwakan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Konon, pada Minggu 11 Oktober 2020, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di Jalan Umum Gampong Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya, kabupaten Pidie dan di Gedung Non Gelar Teknologi Universitas Jabal Ghafur, gampong Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya, kabupaten Pidie, terdakwa bersama dengan saksi bernama Zulkifli alias Rafli alias Si Li bin M. Rasyid dan M. Jafar Bin Umar (DPO-red) memasang spanduk bertuliskan, “Kamoe simpatisan ASNLF, meununtut Acheh pisah deungoen indonesia, Acheh Merdheka.”
Tonton video lengkap di atas.









