Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pembuat Senjata Rakitan Ditangkap di Aceh Jaya

Admin1 by Admin1
17/02/2021
in Lintas Barat Selatan
0

CALANG – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Aceh Jaya mengamankan seorang tersangka yang diduga pembuat senjata rakitan di Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, kabupaten setempat.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, Selasa (16/2) mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika Satreskrim Polres setempat mendapat laporan terkait adanya pengolahan emas menggunakan karbon aktif di wilayah itu pada Rabu (10/2) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.

Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya AKP Miftahuda Dizha Fezuon bersama tim langsung mendalami laporan itu. Petugas lalu mendatangi tempat kejadian perkara di Dusun Kuala Bate Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee.

“Di lokasi tim Satreskrim menemukan satu pucuk senjata rakitan laras panjang, satu peredam rakitan, satu magazin rakitan, satu magazin laras panjang yang sudah dipotong, dua peluru, dua pisau dan beberepa barang bukti lainnya,” kata Harlan saat jumpa pers di Mapolres Aceh Jaya.

Dia melanjutkan, dari hasil penemuan itu polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RF (25) warga setempat, berstatus mahasiswa sesuai yang tertera di kartu identias. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka sudah pernah menggunakan senjata itu untuk berburu. Dia mengatakan, tersangka belajar membuat senjata rakitan itu dari situs-situs di internet.

“Tersangka pernah menggunakan senjata tersebut untuk berburu, dan setelah dilakukan pemeriksaan awal tersangka belajar merakit senjata tersebut dari internet, dan tersangka memang ada membuka bengkel di wilayah tersebut,” katanya.

Harlan menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kepemilikan amunisi, yang rencananya akan dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji balistik. Untuk tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sumber: Republika

Previous Post

Saudi Tangkap Para Ulama yang Mengancam Kekuasaan Kerajaan

Next Post

Kakek Uzur Cabuli Cucu Tiri di Aceh Jaya

Next Post

Kakek Uzur Cabuli Cucu Tiri di Aceh Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senator Azhari Cage SIP MAP Salurkan Sembako untuk Warga Beutoeng Ateuh Banggalang

Senator Azhari Cage SIP MAP Salurkan Sembako untuk Warga Beutoeng Ateuh Banggalang

22/10/2026
Videotron Baru di Blangpidie, Diskominsa Abdya Targetkan Dongkrak PAD

Videotron Baru di Blangpidie, Diskominsa Abdya Targetkan Dongkrak PAD

22/10/2026
Optimalisasi Sampah Jadi Sumber Ekonomi Baru, DLH Abdya Siapkan Mesin Cacah Sampah

Optimalisasi Sampah Jadi Sumber Ekonomi Baru, DLH Abdya Siapkan Mesin Cacah Sampah

22/10/2026
Nagan Raya Gelar Diklatsar TAGANA Pertama di Tingkat Kabupaten/Kota se-Aceh

Nagan Raya Gelar Diklatsar TAGANA Pertama di Tingkat Kabupaten/Kota se-Aceh

22/10/2026
Wabup Raja Sayang Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026

Wabup Raja Sayang Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026

22/10/2026

Terpopuler

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

Dishub Aceh dan BMKG Perkuat Koordinasi Informasi Cuaca untuk Keselamatan Transportasi

21/10/2026

Lagi, Azhari Cage Bawa Pulang Jenazah Warga Paya Bakong yang Meninggal di Malaysia

Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, HMI Sigli: Jangan Cuma Tangkap yang di Lapangan, Bongkar Otaknya!

PB 2M Cup-II Masuki Delapan Besar, Semifinal Sabtu dan Final Minggu

PWPM Aceh Akan Laksanakan Rapimwil dan BAM 23 Oktober, Zul Hafiyan Ajak Semua PDPM Ikut Serta Menyukseskan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com