Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud Md: Pemerintah Belum Anggap KLB Demokrat Ada

Admin1 by Admin1
06/03/2021
in Nasional
0

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah sejauh ini belum menganggap Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Deli Serdang pada Jumat, 5 Maret 2021. Hal ini karena belum ada laporan hasil KLB yang masuk ke pemerintah.

“Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Soalnya kan kalau KLB mestinya kan ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa,” kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 6 Maret 2021.

Mahfud Md mengatakan hingga saat ini, KLB Demokrat baru dianggap pemerintah sebagai temu kader. Karena sebatas temu kader, Mahfud mengatakan pemerintah tak bisa melarang adanya pertemuan itu.

“Kalau kami menghalangi, itu melanggar ketentuan Pasal 9 UU nomor 9 tahun 78 tentang kebebasan menyatakan pendapat. Dinyatakan boleh orang berkumpul mengadakan rapat umum, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu,” kata Mahfud.

Karena belum ada laporan tentang KLB itu, Mahfud mengatakan tak ada masalah hukum yang dilihat pemerintah saat ini. Sejauh ini, ia mengatakan pengurus Partai Demokrat yang resmi terdaftar adalah Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, putra dari Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kalau terjadi perkembangan baru nanti, misalnya dari KLB, atau kelompok yang menyatakan KLB melapor ini hasilnya, baru pemerintah menilai ini sah atau tidak, sesuai undang-undang atau tidak, sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa. Baru kami nilai nanti,” kata Mahfud.

Mahfud mengakui di setiap masalah internal partai seperti ini muncul, pemerintah kerap dihadapkan pada serba sulit untuk bersikap. Secara hukum, ia menyebut pemerintah tak bisa menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada dokumen di atas meja.

Hal ini, kata dia, pernah terjadi di era konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di era Presiden Megawati Soekarnoputri, dan konflik PKB di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka tak bisa mengintervensi, karena ada kebebasan untuk berkumpul yang harus dipatuhi. Urusan sah atau tidak sah, nanti diserahkan pada pengadilan.

“Pak SBY tak melakukan apa-apa. Dibiarkan. Serahkan ke pengadilan. Akhirnya pengadilan yang memutus. Jadi, sama kita. Dan yang akan datang ndak boleh loh kalau ada orang internal lalu ribut lalu mau dilarang. Seharusnya partai sendiri yang solid di dalam, jangan sampai pecah,” kata Mahfud Md.

Sumber: Tempo

Previous Post

Nova Iriansyah Diminta Segera Proses SK Pengusulan Calon Wakil Gubernur Aceh

Next Post

Hayeu, Hotel Luar Angkasa Pertama di Dunia akan Sambut Tamu 2027

Next Post
Hayeu, Hotel Luar Angkasa Pertama di Dunia akan Sambut Tamu 2027

Hayeu, Hotel Luar Angkasa Pertama di Dunia akan Sambut Tamu 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penyaluran DD 2026 Tahap I dan II Pemkab Abdya Tembus 100 Persen

Penyaluran DD 2026 Tahap I dan II Pemkab Abdya Tembus 100 Persen

21/10/2026
Persada Abdya Tutup Babak 8 Besar Dengan Kemenangan 3-1 Atas Lahat FC

Persada Abdya Tutup Babak 8 Besar Dengan Kemenangan 3-1 Atas Lahat FC

21/10/2026
Maulid Nabi DPW Partai Aceh Pidie Jaya, Ratusan Warga Larut dalam Zikir dan Silaturahmi Berujung Senyum Anak Yatim

Maulid Nabi DPW Partai Aceh Pidie Jaya, Ratusan Warga Larut dalam Zikir dan Silaturahmi Berujung Senyum Anak Yatim

20/10/2026
TRK Temui Warga ODGJ dan Keluarga di Kecamatan Seunagan

TRK Temui Warga ODGJ dan Keluarga di Kecamatan Seunagan

20/10/2026
PT PEMA Matangkan Strategi Penguatan Bisnis Hasil Diversifikasi Menuju 2027

PT PEMA Matangkan Strategi Penguatan Bisnis Hasil Diversifikasi Menuju 2027

20/10/2026

Terpopuler

Polemik Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan, Protes Meluas hingga Tegang dengan Turki

Polemik Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan, Protes Meluas hingga Tegang dengan Turki

18/10/2026

Mualem Copot Teungku Muhammad Nur Dari Direktur Umum dan Keuangan di PEMA

Harga Gabah di Abdya Terjun Bebas di Angka Rp5.000 per Kg, Bulog Diminta Ambil Peran

Hujan Deras, Gayo Lues Diterjang Longsor Susulan di Desa Ketukah

IKAT Aceh Lepas 208 Mahasiswa Baru ke Al-Azhar Mesir, Harapkan Dukungan Beasiswa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com