LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menjaring sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pada Ops Yustisi, Sabtu malam 13 Maret 2021. Selain itu, petugas juga menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot blong.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, dalam Ops Yustisi tersebut, personel dibagi dalam dua tim. Tim pertama dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Radhika Angga Rista SIK dan tim kedua dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya.
“Tim pertama melaksanakan razia di jalan mereka, tepatnya simpang jam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dalam razia ini, petugas menilang enam kendaraan yang menggunakan knalpot bukan standar (knalpot blong) yang menimbulkan suara bising,” ujarnya seperti dikutip atjehwatch.com dari situs tribratanews-polreslhokseumawe.com.
Sedangkan tim kedua, kata Salman, melakukan patroli dan penegakan di seputaran Kota Lhokseumawe. Hasilnya, sebanyak 38 warga yang tidak mematuhi prokes yakni tidak memakai masker terjaring. Kemudian, pelanggar tersebut didata identitas serta diberikan teguran tertulis.
“Tim gabungan juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan mengimbau masyarakat agar selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, hal ini guna mencegah dan menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.









