Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bea Cukai Sita 31.000 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Admin1 by Admin1
21/03/2021
in Nanggroe
0
Bea Cukai Sita 31.000 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Petugas bea cukai memperlihatkan bungkusan rokok ilegal yang sudah dipotong untuk dimusnahkan. (Foto: Antara)

BANDA ACEH- Bea Cukai Banda Aceh menyita lebih dari 31.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Barang tersebut diamankan saat dibawa angkutan umum di jalan raya.

“Rokok ilegal tersebut disita dari minibus dari Sigli tujuan Banda Aceh,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya, Sabtu (20/3/2021).

Dia mengatakan, nilai rokok yang disita mencapai Rp32,277 juta. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp17,6 juta.
Menurutnya, penyitaan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat saat tim bea cukai melaksanakan operasi pasar di kawasan Kabupaten Pidie pada Jumat (19/3/2021).

Informasi tersebut menyebutkan ada minibus rute Sigli, Kabupaten Pidie tujuan Banda Aceh membawa rokok ilegal. Tim bea cukai mengejar dan menemukan kendaraan angkut tersebut.

“Petugas memeriksa dan menemukan rokok ilegal dengan jumlah mencapai 31.800 batang dalam paket berisi pakaian,” katanya.

Dari pengakuannya pengemudi, dia tidak mengetahui paket berisi pakaian yang dibawanya ada rokok ilegal.

Petugas kemudian mempersilakan minibus melanjutkan perjalanan.

“Untuk rokok ilegal tersebut menjadi barang hasil penindakan dibawa ke KPPBc TMP C Banda Aceh dan diproses lebih lanjut,” kata Heru.

Sumber: iNews.id

Previous Post

MIN Model Banda Aceh Gelar Galaksis-2

Next Post

Giliran 329 ASN Aceh Tengah Terima Langsung SK dari Sekda

Next Post
Giliran 329 ASN Aceh Tengah Terima Langsung SK dari Sekda

Giliran 329 ASN Aceh Tengah Terima Langsung SK dari Sekda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Persiapan Semiloka, WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

Persiapan Semiloka, WALHI Aceh Audiensi dengan Wali Nanggroe

18/04/2026
Edarkan Tramadol, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Pekalongan

Edarkan Tramadol, Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Pekalongan

18/04/2026
Cuaca Ekstrem Ancam Aceh Barat, BPBD Siagakan Puluhan Personel

Cuaca Ekstrem Ancam Aceh Barat, BPBD Siagakan Puluhan Personel

18/04/2026
Guru SMAN 1 PBB Membuat Kretivitas QR, Ketua PC PGRI PBB Berikan Apresiasi

Guru SMAN 1 PBB Membuat Kretivitas QR, Ketua PC PGRI PBB Berikan Apresiasi

18/04/2026
PC IPNU Aceh Besar Minta Polres Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

PC IPNU Aceh Besar Minta Polres Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

18/04/2026

Terpopuler

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

Pesantren Al Zahrah Akan Gelar Khataman Santri Akhir, Sejumlah Petinggi Daerah Dipastikan Hadir

18/04/2026

Bea Cukai Sita 31.000 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh

Resmi, Ini Harga Baru BBM Non Subsidi di Aceh Sejak 18 April 2026

Satreskrim Polres Bireuen Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Pasang Spanduk di Sejumlah Titik

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com