BANDA ACEH – Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan berbagai jenis barang impor ilegal hasil sitaan yang dilakukan di wilayah Aceh sejak 2018 hingga 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, mengatakan barang impor yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi Satgas Bea Cukai Aceh melalui jalur darat dan laut.
“Hari ini kita memusnahkan kurang lebih sebanyak 43.812 batang rokok ilegal dan 5.000 bungkus rokok ilegal lainnya senilai Rp93.162.140, dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 66.958,410,” kata Sisprian di Banda Aceh, Kamis, 1 April 2021.
Sisprian menjelaskan sebanyak 5.000 bungkus rokok ilegal lainnya yang ikut dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari kantor pelayanan Bea Cukai Meulaboh, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan karena sudah inkrah.
“Karena sudah inkrah lalu dibawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk dimusnahkan juga,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Sisprian, pihaknya juga memusnahkan barang ilegal yang dibatasi untuk impornya berupa handphone, sepatu, suplemen, obat-obatan dan kosmetik, dengan cara dibakar dan dihancurkan
“Barang-barang itu saat importnya tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan,” ungkapnya.










