Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Petani Nisam Ditangkap Karena Buka Pendaftaran ‘GAM Sumatera’

Admin1 by Admin1
23/04/2021
in Nanggroe
0
Produser Hollywood Ditahan atas Penipuan soal Bantuan Corona

Ilustrasi. (Istockphoto/D-Keine)

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap pria berinisial MJ, 32. MJ ditangkap lantaran mem-posting konten provokatif berisi pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Facebook.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, mengatakan pelaku berprofesi sebagai petani, berdomisili di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

“Terduga pelaku ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama ‘Alu Basoka’ yang mengandung unsur provokatif,” kata Winardy, Jumat, 23 April 2021.

Winardy menjelaskan, postingan-nya tersebut terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran GAM. Pelaku menulis:

‘Mengingat,menimbang,merasakan…karena MoU bin Helsinki….ka (sudah) innalillahi…memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na (ada) diaceh….syarat dan ketentuan berlaku. GAM sumatra’

“Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif,” ujarnya.

Pihaknya menangkap pelaku pada Rabu, 21 April 2021 di Peureulak, Aceh Timur. Pelaku kini tengah diperiksa penyidik Polres Aceh Timur.

Pelaku terancam Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: medcom.id

Previous Post

Bertambah, Warga Aceh Sembuh dari Covid-19 Capai 9.083 Orang

Next Post

Dewan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

Next Post
Dewan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

Dewan Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Banda Aceh Tahun 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bea Cukai Catat Ekspor Aceh Didominasi Batu Bara

Bea Cukai Catat Ekspor Aceh Didominasi Batu Bara

09/09/2026
Kemenag Aceh Salurkan Donasi Tahap Pertama untuk NTT

Kemenag Aceh Salurkan Donasi Tahap Pertama untuk NTT

09/09/2026
Kejati Aceh Buron Puluhan Pelaku Tindak Pidana

Kejati Aceh Buron Puluhan Pelaku Tindak Pidana

09/09/2026
FASI Kota Banda Aceh Cetak Generasi Qur’ani dan Berkarakter

FASI Kota Banda Aceh Cetak Generasi Qur’ani dan Berkarakter

09/09/2026
Wali Kota Banda Aceh Serahkan SK PPK BLUD kepada 11 Kepala Puskesmas

Wali Kota Banda Aceh Serahkan SK PPK BLUD kepada 11 Kepala Puskesmas

09/09/2026

Terpopuler

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

Batas Kecamatan di Abdya Memanas, Enam Kali Mediasi Berujung Blank Spot Hukum

08/09/2026

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

Petani Nisam Ditangkap Karena Buka Pendaftaran ‘GAM Sumatera’

Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya, Taqwaddin: Bukan Underbow Pemerintah

Perkuat Kemitraan Global, FKIP USK Tanda Tangan IA dengan Tiga Universitas Luar Negeri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com