Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Direktorat Reskrim Umum Polda Aceh Digugat Praperadilan

Admin1 by Admin1
04/05/2021
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Direktorat Reskrim Umum Polda Aceh digugat Praperadilan oleh Kantor Hukum Nourman & Partners. Gugatan praperadilan ini didaftarkan pada Senin, 3 Mei 2021 di PN Banda Aceh oleh Nourman dan Syahrul, dua advokat sebagai kuasa hukum pemohon.

Nourman, dalam rilisnya menyebutkan bahwa gugatan praperadilan ini dimaksudkan untuk menguji kebenaran Formil atas penetapan tersangka yang dilakukan terhadap klien mereka.

Disampaikannya, bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perkawinan tanpa izin dan penelantaran keluarga sesuai Pasal 279 KUHP dan Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

Menurut Nourman, penetapan tersangka ini tidak sah karena pelapor adalah istri siri dari tersangka.

“Ada dua hal yang paling krusial dan penting yang menjadi sorotan kami, pertama legal standing pelapor yang tidak dapat dipenuhi oleh pelapor maupun penyidik, yang kedua bahwa alat bukti yang ‘sah” yang dijadikan dasar penetapan tersangka adalah data palsu atau setidaknya tidak identik dengan klien kami,” kata Nourman.
Menurutnya, semua data dalam dokumen akte nikah itu palsu atau sama sekali tidak identik dengan kliennya.

“Nama ibu kandung klien kami yaitu Juariah namun di dokumen tersebut diubah menjadi Asnah, tahun lahir klien kami yang seharusnya tahun 1948 diubah menjadi tahun 1964, status perkawinan klien kami yang seharusnya sudah menikah diubah menjadi jejaka, serta domisili klien kami dan domisili orang tua dari klien kami juga diubah,” kata Nourman.

“Sepengetahuan kami, klien kami tidak pernah mengurus administrasi apapun termasuk izin poligami sebagai syarat menikah lagi. Namun buku nikah itu terbit oleh KUA Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara.”

Dengan demikian, kata dia, seharusnya penyidik berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Terlebih lagi kuasa hukum sudah pernah melakukan klarifikasi dan kunjungan langsung ke KUA Kecamatan Binjai Timur untuk lakukan identifikasi dan klarifikasi dan hasilnya data tersebut memang data palsu.

“Kami pernah mengirimkan legal opinion kepada penyidik sebelum penetapan tersangka, agar menjadi perhatian khususnya terkait legal standing pelapor dan data palsu, agar tidak salah menghukum orang, namun diabaikan,” kata Nourman lagi.

“Atas dasar itulah kami mengajukan gugatan praperadilan terhadap ditreksrimum Polda Aceh.Sebagai informasi, tersangka saat ini sudah ditahan selama 20 hari dan sudah di dalam masa perpanjangan penahanan 40 hari dan belum diberikan izin penangguhan penahan, padahal usianya sudah 73 tahun dan menederita penyakit kronis sejak beberapa tahun lalu.”

“Kami ingin menegakkan keadilan dan kehormatan klien kami,” kata Nourman
.

Previous Post

Gubernur dan MPU Aceh Bahas Soal ‘Chip Domino Higgs’

Next Post

Kepala dan Operator KUA Aceh Barat Dilatih Pelayanan Berbasis Digital

Next Post

Kepala dan Operator KUA Aceh Barat Dilatih Pelayanan Berbasis Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com