Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Rizieq Kembali Hadirkan Refly Harun sebagai Ahli di Sidang

Admin1 by Admin1
19/05/2021
in Nanggroe
0
Rizieq Kembali Hadirkan Refly Harun sebagai Ahli di Sidang

Pakar hukum Refly Harun kembali dihadirkan sebagai ahli dalam sidang yang melibatkan Rizieq Shihab sebagai terdakwa (Safir Makki)

Jakarta – Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun kembali dihadirkan sebagai ahli oleh terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes swab RS Ummi, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5).

Pantauan CNNIndonesia.com, Refly hadir di ruang sidang mengenakan pakaian baju putih berbalut jas.

Tak hanya Refly, Rizieq juga menghadirkan lima orang ahli yang meringankan lainnya dalam persidangan tersebut. Mereka di antaranya Ahli Hukum Pidana dan Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan dan Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret Surakarta, Tonang Dwi Ardianto.

Selain itu, terdapat dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Muhammad Luthfi Hakim, Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir.

Sebelum bersidang, mereka berenam diambil sumpah sebagai ahli oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

Pada sidang yang digelar Selasa (11/5) pekan lalu, Rizieq menghadirkan Ketum PA 212 Slamet Maarif sebagai saksi yang meringankan Rizieq.

Rizieq Shihab sendiri telah didakwa oleh jaksa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020.

Rizieq sendiri terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus tersebut. Tiga dakwaan alternatif dijatuhkan terhadapnya. Salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Warga Gaza Tewas Akibat Serangan Udara Israel Capai 217

Next Post

Perbedaan Milisi Lawan Israel, Brigade Al Qassam dan Al Quds

Next Post
Perbedaan Milisi Lawan Israel, Brigade Al Qassam dan Al Quds

Perbedaan Milisi Lawan Israel, Brigade Al Qassam dan Al Quds

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com