Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Admin1 by Admin1
01/11/2019
in Nasional
0
Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Ilustrasi Penjara. (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)

Bangka – Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus bersama anggota Reskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap wanita berinisial AC (30). AC diringkus karena menyebarkan video mesum bersama pacarnya di media sosial.

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, HE (24) yang tak lain merupakan pacar AC, karena merasa dirugikan atas penyebaran konten video asusila,” jelas Kapolsek Jebus AKP M Saleh saat dihubungi detikcom, Jumat (1/11/2019) malam.

Menurut Saleh, video yang disebarkan di media sosial Facebook itu dibuat pada tanggal 5 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Jebus bersama Reskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap penyebar video asusila.

Pelakunya tak lain adalah pacar pelapor (korban) yang merekam secara diam-diam menggunakan handphone milik pelaku saat berhubungan badan.

“Pelaku dan korban ini berpacaran. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyebar video ke Facebook tujuannya untuk mempertahankan hubungan mereka,” kata Saleh.

Pelaku diamankan di sebuah Cafe D, One Pantai Pasir Padi, Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka. Korban mengetahui video hubungan suami istri dirinya bersama pelaku tersebar di media sosial dari temannya. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan terancam pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah,” tegasnya.

Sementara itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk OPPO F7 warna hitam yang digunakan untuk merekam adegan suami istri. Kini pelaku mendekam di sel jeruji besi Polsek Jebus, Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: detik.com

Tags: mesum
Previous Post

DPRK Lhokseumawe Ajak Publik Pantau Kasus Mursyidah hingga Divonis Bebas

Next Post

RI Akan Jajakan Sarang Burung Walet dan Kopi di China

Next Post

RI Akan Jajakan Sarang Burung Walet dan Kopi di China

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

Kejari Aceh Timur Tuntut Direktur BUMD 7,5 Tahun Terkait Korupsi Sawit

19/06/2026
Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

Pemko Banda Aceh Gerak Cepat Beri Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran

19/06/2026
Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

Al-Farlaky Kumpulkan Pimpinan PKS, Bahas Harga TBS, CSR hingga Investasi di Aceh Timur

19/06/2026
Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

Pria di Aceh Jaya Serahkan Diri Usai Bacok Penderes Getah hingga Tewas

19/06/2026
65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

65 Guru MIN Wilayah Barsela Ikuti Bimtek Koding dan AI

19/06/2026

Terpopuler

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

18/06/2026

Kakanwil Kemenag Aceh Lantik 40 Pejabat Fungsional, Tekankan Inovasi dan Kerja Tim dalam Melayani Umat

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

Sebar Video Mesum dengan Pacar, Wanita di Pangkalpinang Ditangkap

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com