LHOKSEUMAWE – Anggota DPRK Lhokseumawe, Azhari T Ahmadi, mengajak seluruh warga di Aceh untuk mengawal persidangan Mursyidah, janda 3 anak, yang dilaporkan ke polisi hanya karena memprotes kenaikan gas LPG 3 kilogram di salah satu pangkalan di Lhokseumawe.
Hal ini disampaikan Azhari T Ahmadi kepada atjehwatch.com, Jumat malam 1 November 2019.
“Saya mengajak semua lapisan masyarakat di Aceh untuk memantau persidangan Kak Mursyidah. Dengan begini keadilan bisa diwujudkan,” kata Azhari.
“Kita berharap Kak Mursyidah bisa bebas. Harapan ada pada vonis hakim nanti.”
Menurut Azhari, proses persidangan terhadap Mursyidah masih berlangsung di PN Lhokseumawe.
Sedangkan 10 bulan penjara merupakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU terhadap Mursyidah.
“Kita berharap hakim nanti bisa memvonis bebas. Untuk itu butuh pengawalan dari semua lapisan masyarakat. Ini sebagai bentuk dukungan pubĺik kepada kak Mursyidah. Dengan begini hakim dan JPU tak semena mena,” kata politisi Partai Aceh ini.
Sebagaimana yang diketahui, Mursyidah dilaporkan ke polisi awal 2019 lalu. Ia memprotes kenaikan LlPG 3 kilogram di salah satu pangkalan di Lhokseumawe. Tak terima dengan protes tadi, pemilik kemudian lapor ke polisi.
Janda 3 anak ini juga baru saja ditinggal mati oleh suaminya yang shock karena Musyidah dituntut 10 bulan penjara oleh JPU.