Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kasatpol PP Minta Warga Patuhi Instruksi Wali Kota

Admin1 by Admin1
11/07/2021
in Nanggroe
0
Kasatpol PP Minta Warga Patuhi Instruksi Wali Kota

Banda Aceh – Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko meminta semua pihak mematuhi Instruksi Wali Kota Banda Aceh terkait pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah mengeluarkan instruksi nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Gampong. Kita harapkan semua pihak mematuhi instruksi tersebut,” kata Heru, Sabtu (10/7/2020).

Ia menjelaskan, pemberlakukan PPKM itu mulai hari Jumat 9 Juli 2021 dan berlaku hingga 20 Juli mendatang. Nantinya, PPKM dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 ini juga akan diperketat dari sebelumnya, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh nomor 51 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Pelanggar akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, dan sanksi adat. Kemudian bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi, serta dihentikan sementara operasional hingga pencabutan izin usaha,

“Pemberlakuan PPKM ini akan di perketat dari sebelumnya, jika terdapat pelanggaran akan kita kenakan sanksi. Untuk itu kita harapkan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut, demi menjaga ketertiban dan kemanan selama masa pandemi,” tambahnya.

Tempat usaha seperti warung kopi, restoran dan cafe, tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mal, serta tempat usaha yang berpotensi terjadinya keramaian hanya di perbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung dibatasi hanya 25 persen.

“Nantinya para petugas kami akan menggelar razia di cafe, restoran, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya yang ada di kota Banda Aceh untuk memastikan para pelaku usaha benar-benar mematuhi peraturan tersebut,” ujarnya.

Previous Post

Hadapi Covid, Pemerintah Dinilai Perlu Penanganan Tsunami Aceh

Next Post

Menag: Terima Kasih untuk 60 Detik Doakan Negeri

Next Post
Menag: Terima Kasih untuk 60 Detik Doakan Negeri

Menag: Terima Kasih untuk 60 Detik Doakan Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

25/08/2026
Pemko Banda Aceh Gandeng Seoul Hadirkan Perpustakaan Luar Ruangan

Pemko Banda Aceh Gandeng Seoul Hadirkan Perpustakaan Luar Ruangan

25/08/2026
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

25/08/2026
Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

25/08/2026
SMAN 1 Jaya Serahkan Donasi Bencana Gempa NTT

SMAN 1 Jaya Serahkan Donasi Bencana Gempa NTT

25/08/2026

Terpopuler

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Kasatpol PP Minta Warga Patuhi Instruksi Wali Kota

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com