MEUREUDU – LMND Komisariat Unimal meminta dan mendesak Pemkab Pidie Jaya untuk mencabut Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 360/2004 tanggal 21 Juli 2021 tentang surat vaksin sebagai syarat administrasi memperoleh bantuan sosial dari Kemensos RI berupa BST pos, PKH dan BNPT Sembako.
Menurut Edi Fakhrurrazi, aktivis mahasiswa asal Pidie Jaya, kebijakan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sangat tidak pro rakyat dan ugal-ugalan.
Seharusnya, kata dia, pemerintah memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat guna menjaga dampak Covid-19.
“Pemerintah Kabupaten Pidie jaya harus mengindahkan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009. Maka setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang perlukan bagi dirinya,” kata Edi.
Lanjutnya, pasal 8 UU 36/2009 juga menyebutkan, “setiap orang yang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterima dari tenaga kesehatan.
“Dalam Pasal 56 ayat (1) UU 36/2009 juga disebutkan, setiap orang yang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap,” kata Edi.
“Seharusnya pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak boleh melihatnya mengeluarkan kebijakan mengingat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” ujar Edi lagi.
Pada 7 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan. UU tersebut mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah yang menjamin kebutuhan hidup warganya selama tanggung jawab wilayah.
Seperti yang tertulis pada Pasal 4, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang mungkin menjadi penyebab kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kedaruratan kesehatan.”
Sedangkan, hak dan kewajiban warga diatur dalam Pasal 7, 8, dan 9. Pasal 7, “Setiap orang memperoleh hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Keperawatan Kesehatan.”
Kemudian pada pasal 8 berbunyi, “setiap orang memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama liburan.”
Sedangkan untuk pasal 9 berbunyi, “(1) Setiap orang wajib mematuhi pelaksanaan Kewajiban Kesehatan. (2) Setiap orang wajib ikut serta dalam penyelenggaraan Ke Penyelenggaraan Kesehatan.”
Melansir dari laman LBH Jakarta, pada Maret 2020 Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk mengacu pada UU Keperawatan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018. penerapan, penerapan sosial meluas yang mengacu pada perbaikan kesehatan perlu dilakukan untuk menghindari sekuritisasi masalah kesehatan yang tidak perlu.








