Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

LMND Desak Pemkab Pijay Cabut Surat Vaksin Sabagai Adminitrasi Bansos

Admin1 by Admin1
06/08/2021
in Lintas Timur
0

MEUREUDU – LMND Komisariat Unimal meminta dan mendesak Pemkab Pidie Jaya untuk mencabut Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 360/2004 tanggal 21 Juli 2021 tentang surat vaksin sebagai syarat administrasi memperoleh bantuan sosial dari Kemensos RI berupa BST pos, PKH dan BNPT Sembako.

Menurut Edi Fakhrurrazi, aktivis mahasiswa asal Pidie Jaya, kebijakan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sangat tidak pro rakyat dan ugal-ugalan.

Seharusnya, kata dia, pemerintah memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat guna menjaga dampak Covid-19.

“Pemerintah Kabupaten Pidie jaya harus mengindahkan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009. Maka setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang perlukan bagi dirinya,” kata Edi.

Lanjutnya, pasal 8 UU 36/2009 juga menyebutkan, “setiap orang yang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterima dari tenaga kesehatan.

“Dalam Pasal 56 ayat (1) UU 36/2009 juga disebutkan, setiap orang yang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap,” kata Edi.

“Seharusnya pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak boleh melihatnya mengeluarkan kebijakan mengingat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” ujar Edi lagi.

Pada 7 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan. UU tersebut mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah yang menjamin kebutuhan hidup warganya selama tanggung jawab wilayah.

Seperti yang tertulis pada Pasal 4, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang mungkin menjadi penyebab kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kedaruratan kesehatan.”

Sedangkan, hak dan kewajiban warga diatur dalam Pasal 7, 8, dan 9. Pasal 7, “Setiap orang memperoleh hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Keperawatan Kesehatan.”

Kemudian pada pasal 8 berbunyi, “setiap orang memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama liburan.”

Sedangkan untuk pasal 9 berbunyi, “(1) Setiap orang wajib mematuhi pelaksanaan Kewajiban Kesehatan. (2) Setiap orang wajib ikut serta dalam penyelenggaraan Ke Penyelenggaraan Kesehatan.”

Melansir dari laman LBH Jakarta, pada Maret 2020 Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk mengacu pada UU Keperawatan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018. penerapan, penerapan sosial meluas yang mengacu pada perbaikan kesehatan perlu dilakukan untuk menghindari sekuritisasi masalah kesehatan yang tidak perlu.

Previous Post

Sekda Aceh Ikut Dzikir dan Do’a di Mushalla PT BAS

Next Post

Akhiri Masa Tugas di Aceh, Kapolda Wahyu Widada Pamit ke Wali Nanggroe

Next Post

Akhiri Masa Tugas di Aceh, Kapolda Wahyu Widada Pamit ke Wali Nanggroe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dishub Catat Angkutan Idul Fitri di Aceh Capai 212,4 Ribu Orang

Dishub Catat Angkutan Idul Fitri di Aceh Capai 212,4 Ribu Orang

31/03/2026
Kemenag Aceh Besar Catat 144 Pasangan Menikah Usai Idul Fitri

Kemenag Aceh Besar Catat 144 Pasangan Menikah Usai Idul Fitri

31/03/2026
Sekda Aceh Diduga “Kudeta” Program Gubernur: 2.000 Rumah Dhuafa Dipangkas Jadi 780 di APBA 2026

Nasrul Zaman: Kebijakan Sekda Pangkas JKA Berisiko Picu Ledakan Sosial

31/03/2026
Daniel Abdul Wahab Rajut Silaturahmi dengan Jajaran DPRK Banda Aceh

Daniel Abdul Wahab Rajut Silaturahmi dengan Jajaran DPRK Banda Aceh

31/03/2026
Pembayaran TPG Guru Tuntas, Plt Kadisdikbud: Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

Pembayaran TPG Guru Tuntas, Plt Kadisdikbud: Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

31/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

LMND Desak Pemkab Pijay Cabut Surat Vaksin Sabagai Adminitrasi Bansos

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com