Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

LMND Desak Pemkab Pijay Cabut Surat Vaksin Sabagai Adminitrasi Bansos

Admin1 by Admin1
06/08/2021
in Lintas Timur
0

MEUREUDU – LMND Komisariat Unimal meminta dan mendesak Pemkab Pidie Jaya untuk mencabut Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 360/2004 tanggal 21 Juli 2021 tentang surat vaksin sebagai syarat administrasi memperoleh bantuan sosial dari Kemensos RI berupa BST pos, PKH dan BNPT Sembako.

Menurut Edi Fakhrurrazi, aktivis mahasiswa asal Pidie Jaya, kebijakan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya sangat tidak pro rakyat dan ugal-ugalan.

Seharusnya, kata dia, pemerintah memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat guna menjaga dampak Covid-19.

“Pemerintah Kabupaten Pidie jaya harus mengindahkan Pasal 5 ayat (3) UU 36/2009. Maka setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang perlukan bagi dirinya,” kata Edi.

Lanjutnya, pasal 8 UU 36/2009 juga menyebutkan, “setiap orang yang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterima dari tenaga kesehatan.

“Dalam Pasal 56 ayat (1) UU 36/2009 juga disebutkan, setiap orang yang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap,” kata Edi.

“Seharusnya pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak boleh melihatnya mengeluarkan kebijakan mengingat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” ujar Edi lagi.

Pada 7 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo juga telah mengesahkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan. UU tersebut mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah yang menjamin kebutuhan hidup warganya selama tanggung jawab wilayah.

Seperti yang tertulis pada Pasal 4, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang mungkin menjadi penyebab kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kedaruratan kesehatan.”

Sedangkan, hak dan kewajiban warga diatur dalam Pasal 7, 8, dan 9. Pasal 7, “Setiap orang memperoleh hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Keperawatan Kesehatan.”

Kemudian pada pasal 8 berbunyi, “setiap orang memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama liburan.”

Sedangkan untuk pasal 9 berbunyi, “(1) Setiap orang wajib mematuhi pelaksanaan Kewajiban Kesehatan. (2) Setiap orang wajib ikut serta dalam penyelenggaraan Ke Penyelenggaraan Kesehatan.”

Melansir dari laman LBH Jakarta, pada Maret 2020 Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk mengacu pada UU Keperawatan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018. penerapan, penerapan sosial meluas yang mengacu pada perbaikan kesehatan perlu dilakukan untuk menghindari sekuritisasi masalah kesehatan yang tidak perlu.

Previous Post

Sekda Aceh Ikut Dzikir dan Do’a di Mushalla PT BAS

Next Post

Akhiri Masa Tugas di Aceh, Kapolda Wahyu Widada Pamit ke Wali Nanggroe

Next Post

Akhiri Masa Tugas di Aceh, Kapolda Wahyu Widada Pamit ke Wali Nanggroe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dari Kampus ke Dunia Kerja: Mahasiswa Ilmu Komputer UBBG Perkuat Kompetensi Digital di BMKG Mata Ie

Dari Kampus ke Dunia Kerja: Mahasiswa Ilmu Komputer UBBG Perkuat Kompetensi Digital di BMKG Mata Ie

05/07/2026
Karna Hutan Kami hidup sejahtera, Bukan Karena Tambang

Karna Hutan Kami hidup sejahtera, Bukan Karena Tambang

05/07/2026
Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

04/07/2026
Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

Kerja Keras Bupati Dr. Safaruddin Lobi Pusat, Petani Abdya Senyum Bahagia

04/07/2026
STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

04/07/2026

Terpopuler

LMND Desak Pemkab Pijay Cabut Surat Vaksin Sabagai Adminitrasi Bansos

06/08/2021

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Ohku, Kas Ada Tapi Gaji Belum Cair: Tunggakan Aparatur Gampong Pidie Jaya Capai Rp14,4 Miliar

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com