Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Untung-Rugi Pilkada Langsung dan Tudingan Sesat Pikir Tito

Admin1 by Admin1
08/11/2019
in Nasional
0

Jakarta – Usulan perubahan sistem pilkada lewat pemungutan suara langsung oleh rakyat karena biaya tinggi dinilai sebagai sesat pikir. Pasalnya, dana besar dihabiskan para calon lebih karena untuk uang mahar pencalonan dan biaya kampanye jor-joran. Perubahan aturan lewat pembatasan dana kampanye lebih disarankan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana mengevaluasi pilkada langsung yang telah digelar sejak tahun 2005 karena banyak menimbulkan kerugian alih-alih keuntungan.

Ia menyebut biaya politik yang terlalu tinggi dari pilkada langsung membuat banyak kepala daerah berpotensi melakukan korupsi dan diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tito menilai mereka ingin balik modal secara ilegal karena penghasilan sebagai kepala daerah tak sebanding dengan gaji yang diterima.

Rencana Tito ini disambut baik oleh sejumlah partai di parlemen. PPP, misalnya, menilai gelaran pilkada langsung lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.

Berkaca dari rencana evaluasi tersebut, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil menilai evaluasi harusnya dilakukan terhadap aturan pilkada langsung, bukan pada sistem pemilihannya.

“Jangan evaluasinya jumping pada metode pemilihannya. Itu salah. Tapi yang dievaluasi adalah perangkat atau piranti hukum yang menyebabkan politik berbiaya tinggi,” ujar dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (7/11).

Dari kajian riset Perludem, katanya, penyebab biaya politik tinggi adalah banyaknya uang yang dikeluarkan kandidat. Umumnya, itu karena mahar pencalonan dan biaya kampanye. Terlebih, UU Pilkada tak memiliki batasan belanja kampanye.

“Di UU Pilkada sekarang enggak ada [pembatasan belanja kampanye], akhirnya calon mengeluarkan uang sebanyak-banyaknya sehingga biaya politik membengkak,” katanya.

Senada, analis politik dari Exposit Strategic Arif Susanto menyebut penyebab politik biaya tinggi pilkada yang paling pokok adalah uang mahar bagi kandidat dan praktik politik uang.

“Jadi solusinya bukan dengan pilkada tidak langsung oleh DPRD, tapi dengan memperbaiki rekrutmen politik dan komunikasi politik. Pembenahan aturan semacam ini berpeluang memperbaiki kualitas pilkada dan menekan biaya,” tuturnya.

Pada 2015, Bawaslu merilis temuan praktik mahar politik atau uang perahu dalam tahap pencalonan kepala daerah di pilkada serentak 2015. Uang itu digunakan untuk mendapatkan rekomendasi partai dalam pencalonan.

“Beberapa bakal calon kepala daerah mengaku gagal untuk mendapat rekomendasi dari pimpinan partai politik lantaran tidak sanggup memenuhi mahar politik yang disyaratkan dengan nilai mencapai miliaran rupiah,” kata anggota Bawaslu Nasrullah, Senin (3/8/2015).

Perppu

Arif menambahkan bahwa Presiden keenam RI Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga pernah menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 Tahun 2014 untuk menganulir mekanisme pilkada tidak langsung.

“[Rencana mengubah sistem pilkada] itu sesat pikir karena mestinya sudah tutup buku,” cetus Arif.

Pada 2014, SBY menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pilkada yang mengatur pemilihan oleh DPRD seperti di era Orde Baru.

Dikutip dari buku ‘Pilkada Tidak Langsung dan Demokrasi Palsu’ karangan Hendra Budiman, pelaksanaan pilkada oleh DPRD sejatinya hanya menjadi sarana untuk memuluskan jalan bagi oligarki dan kaum kleptokrasi. Istilah ini mengacu pada pemerintahan yang mengambil keuntungan untuk memperkaya kelompok tertentu.

“Sesunggunya instrumen institusi politik seperti parlemen atau lembaga eksekutif bukan tujuan tapi sekadar alat. Tujuan akhirnya adalah penguasaan aset ekonomi dan memburu rente,” seperti dikutip dari buku tersebut.

Sementara dengan pilkada langsung, masyarakat dapat terlibat dan menentukan kepala daerahnya sendiri. Masyarakat pun dapat mengetahui secara terbuka program-program apa yang bakal dijalankan kandidat tersebut.

“Kepala daerah juga lebih dikenal masyarakat sehingga aspirasinya bisa langsung disampaikan saat kampanye,” ujar Hendra.

Kekurangannya, politik uang dan potensi masyarakat yang terbelah akibat beda dukungan kandidat.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantawi menyebut pihaknya sudah mengusulkan dana pilkada serentak 2020 di 252 daerah, dari total 270 daerah yang menggelar pesta demokrasi, sebesar Rp10,9 triliun.

Jumlah usulan anggaran ini naik dari besaran usulan anggaran pada Pilkada Serentak 2015 yang mencapai Rp7,09 triliun untuk sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: pilkada
Previous Post

DPR Minta Menag Fachrul Razi Kembali Belajar Agama

Next Post

Rupiah Kembali Tembus Rp14.021 Per Dollar di Jumat Pagi

Next Post

Rupiah Kembali Tembus Rp14.021 Per Dollar di Jumat Pagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

09/06/2026
Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

09/06/2026
Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

09/06/2026
Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

09/06/2026
Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

Kemendikdasmen Targetkan Tahap Sekolah Darurat di Tenda Aceh Tengah Segera Tuntas

09/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com