Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dokter di Aceh Timur Dituntut 4 Tahun Penjara Usai Lecehkan Pasien

Admin1 by Admin1
08/10/2021
in Lintas Timur
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Banda Aceh – Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, H, dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di ruang pemeriksaan.

Dikutip detikcom dari situs resmi Pengadilan Negeri Idi, Kamis (7/10/2021), sidang tuntutan digelar pada Rabu (6/10). Tuntutan terhadap H dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur, yang terdiri atas Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan.

JPU meminta hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan ‘tindak pidana perbuatan cabul’ sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.

“Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan kota dan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan,” kata jaksa.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermula saat korban HJ (20) datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6/2020). Begitu tiba di RSUD, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.

Korban kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, HJ dibawa ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda.

Ketika H hendak memeriksa korban, alat yang digunakan tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.

Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.

Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.

“Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6/2020).

H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.

“Korban trauma akibat kejadian tersebut,” jelas Nawawi.

Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020.

“Korban HJ (20) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Senin, 8 Juni lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melaporkan dr H atas dugaan pelecehan seksual,” sebut Nawawi.

Sumber: detik.com

Previous Post

Viral, Curhat Pengantin Wanita Makeup Ulang Gegara Permintaan Mertua

Next Post

Polda Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu

Next Post
Polda Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu

Polda Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

YARA Desak Usut Pidana Penyelenggara Jalan di Aceh Timur, Usai Lubang Rengut Nyawa di Bagok

26/03/2026
Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

26/03/2026
Dinilai Angkuh Dan Minim Empati: Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Copot Kadiskes Aceh Selatan

Dinilai Angkuh Dan Minim Empati: Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Copot Kadiskes Aceh Selatan

26/03/2026
Komisi III DPR RI Ultimatum Polisi: Hancurkan Jaringan Narkoba & Judi Online di Aceh Utara

Komisi III DPR RI Ultimatum Polisi: Hancurkan Jaringan Narkoba & Judi Online di Aceh Utara

26/03/2026
Kapolres Pidie Minta Pengunjung Objek Wisata Jaga Keselamatan

Dinas Kesehatan Pantau Lokasi Wisata Pantai di Aceh Besar

26/03/2026

Terpopuler

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

26/03/2026

Gagal Menangkan Mualem–Dek Fad di Bireuen, Peneliti: Pergantian Abang Samalanga Demi Masa Depan PA

Komisi III DPR RI Ultimatum Polisi: Hancurkan Jaringan Narkoba & Judi Online di Aceh Utara

Dokter di Aceh Timur Dituntut 4 Tahun Penjara Usai Lecehkan Pasien

Dinilai Angkuh Dan Minim Empati: Bupati Aceh Selatan Diminta Segera Copot Kadiskes Aceh Selatan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com