Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Dokter di Aceh Timur Dituntut 4 Tahun Penjara Usai Lecehkan Pasien

Admin1 by Admin1
08/10/2021
in Lintas Timur
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Banda Aceh – Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, H, dituntut 4 tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di ruang pemeriksaan.

Dikutip detikcom dari situs resmi Pengadilan Negeri Idi, Kamis (7/10/2021), sidang tuntutan digelar pada Rabu (6/10). Tuntutan terhadap H dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur, yang terdiri atas Harry Arfhan, Cherry Arrida, dan M Iqbal Zakwan.

JPU meminta hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan ‘tindak pidana perbuatan cabul’ sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.

“Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan kota dan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan,” kata jaksa.

Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermula saat korban HJ (20) datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6/2020). Begitu tiba di RSUD, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.

Korban kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, HJ dibawa ke ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda.

Ketika H hendak memeriksa korban, alat yang digunakan tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.

Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.

Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.

“Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6/2020).

H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien sambil tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.

“Korban trauma akibat kejadian tersebut,” jelas Nawawi.

Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020.

“Korban HJ (20) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Senin, 8 Juni lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melaporkan dr H atas dugaan pelecehan seksual,” sebut Nawawi.

Sumber: detik.com

Previous Post

Viral, Curhat Pengantin Wanita Makeup Ulang Gegara Permintaan Mertua

Next Post

Polda Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu

Next Post
Polda Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu

Polda Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi

Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi

12/05/2025
Wagub Fadhlullah Dorong Santri Menjadi Pemimpin

Wagub Fadhlullah Dorong Santri Menjadi Pemimpin

12/05/2025
Kapolda dan Kapolres Ikut Bakti Sosial di Geureudong Pase

Kapolda dan Kapolres Ikut Bakti Sosial di Geureudong Pase

12/05/2025
Warga Asal Aceh Dingatkan Jaga Nama Baik di Perantauan

Warga Asal Aceh Dingatkan Jaga Nama Baik di Perantauan

12/05/2025
Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Banda Aceh

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan Polisi di Banda Aceh

12/05/2025

Terpopuler

Koperasi Merah Putih Asoe Nanggroe Terbentuk

Koperasi Merah Putih Asoe Nanggroe Terbentuk

10/05/2025

Petinggi PT. PEMA Tinjau Lokasi Pengelolaan Komoditi Sulfur di Aceh Timur, Ada Apa?

Terseret Ombak, Seorang Siswa SD di Abdya Ditemukan Meninggal Dunia

Petinggi PT PEMA Silaturahmi ke PT Medco E&P Malaka

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Abdya, Tak Berpotensi Tsunami

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com