Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polda Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu

Admin1 by Admin1
08/10/2021
in Nanggroe
0
Polda Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu

Pemusnahan barang bukit sabu 7 kilogram di Mapolda Aceh. ©2021 Merdeka.com/Alfath Asmunda

BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 Kilogram dengan cara diblender, Kamis (7/10). di Mapolda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkorba Polda Aceh pada bulan Juli yang lalu di Hotel Aresidencia, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi tentang orang yang diduga kuat memiliki kaitan dengan penemuan sabu seberat 343 kilogram pada 27 Januari yang lalu di Jeunieb, Bireuen.

Berdasarkan informasi, polisi mengantongi kabar orang tersebut sedang berada di Kota Medan.

“Petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tiga orang sekaligus, masing-masing berinisial IS (43), ES alias SO (24), dan HM (24),” katanya.

Dia menyebut, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka IS mengakui menyimpan sabu seberat 7 Kilogram di dalam semak-semak di Desa Alue Johan, Kecamatan Peulimbang, Bireuen.

“Semua barang bukti tersebut sudah kita musnahkan hari ini dan ikut disaksikan pihak kejaksaan dan tersangka,” ujar Kombes Pol Ade Sapari.

Dia mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Dokter di Aceh Timur Dituntut 4 Tahun Penjara Usai Lecehkan Pasien

Next Post

Bereh, Tim Sepakbola Aceh Tekuk Sumut 2-1

Next Post
Bereh, Tim Sepakbola Aceh Tekuk Sumut 2-1

Bereh, Tim Sepakbola Aceh Tekuk Sumut 2-1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dr. Safaruddin Sabet Gelar Best Player Piala Pangdam IM Cup 2026, Gemilangkan Nama Daerah ke Provinsi

Dr. Safaruddin Sabet Gelar Best Player Piala Pangdam IM Cup 2026, Gemilangkan Nama Daerah ke Provinsi

23/08/2026
Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Bireuen dan Dua Anaknya dari Malaysia

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh Diminta Segera Selesaikan Polemik Bendera Aceh

23/08/2026
Peringati HUT Ke-28, PAN Abdya Gelar Baksos: Pengobatan, Sunat dan Donor Darah

Peringati HUT Ke-28, PAN Abdya Gelar Baksos: Pengobatan, Sunat dan Donor Darah

23/08/2026
Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

23/08/2026
Ribuan Anak PAUD se-Kota Banda Aceh Meriahkan Karnaval Kemerdekaan

Ribuan Anak PAUD se-Kota Banda Aceh Meriahkan Karnaval Kemerdekaan

23/08/2026

Terpopuler

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

Eks Kepala BPSDM Aceh Didakwa Korupsi Beasiswa Rp14,32 Miliar

21/08/2026

Polda Aceh Musnahkan 7 Kilogram Sabu

Dr. Safaruddin Bawa Tim Sepak Bola Kodim Abdya Sebagai Juara Piala Pangdam IM Cup Tahun 2026

Ohku, Beredar Salinan Keppres Pemberhentian Muhammad Nasir dari Sekda Aceh

Disdikbud Aceh Besar Uji Coba Virtual Learning Literasi-Numerasi SD

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com