Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kadis Syariat Islam Aceh Lakukan Audiensi dengan BWI Pusat

Admin1 by Admin1
22/10/2021
in Nanggroe
0
Kadis Syariat Islam Aceh Lakukan Audiensi dengan BWI Pusat

JAKARTA – Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh EMK. Alidar bersama Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Aceh, H Isa A Gani melakukan audiensi dengan BWI Pusat di Jakarta.
Dalam audiensi itu dibahas antara lain, terkait nazir atas tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh, Jumat (22/10/2021).

Pertemuan yang berlangsung di aula BWI Pusat gedung Bayt Al-Quran, lantai dua Taman Mini Indonesia Indah (TMII) itu, turut didampingi unsur dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh.

Kedatangan tim dari Provinsi Aceh itu diterima langsung oleh Wakil Ketua BWI Pusat Dr Imam Teguh Saptono yang ikut didampingi oleh H Nur Syamsuddin anggota Divisi Pengawas dan Tata Kelola serta unsur Sekretariat BWI Pusat.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh EMK. Alidar, menyampaikan bahwa sampai saat ini nadzir atas tanah wakaf Mesjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh masih belum dikeluarkan oleh pihak BWI Pusat.

Menurut Alidar, selama ini yang menjadi pegangan nazir wakaf Masjid Raya Baiturrahman adalah ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh pada tahun 2015 silam.

“Oleh karena itu, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam mengusulkan Surat Keputusan (SK) penetapan nazir Mesjid Raya kepada BWI Pusat sekaligus mengusulkan penggantian nazir, dikarenakan sebagian nazir sudah berusia lanjut dan sebahagian sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai nazir secara lisan,” kata Alidar.

Lebih lanjut, dalam pertemuan itu, ia juga mempertanyakan terkait proses usulan penggantian nazir wakaf Masjid Raya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemerintah Aceh kepada BWI Pusat, sekaligus meminta arahan BWI Pusat tentang hal-hal serta prosedur administrasi yang harus dilengkapi dan ditempuh oleh Pemerintah Aceh, dalam proses usul penggantian nazir tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Imam Teguh Saptono, menyarankan agar Pemerintah Aceh membentuk nazir yang berbadan hukum atas nama Yayasan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) atau nama lainnya.

Saptono menjelaskan bahwa, undang-undang Wakaf dan peraturan pelaksananya lebih mengutamakan nazir wakaf yang berbentuk badan hukum daripada nazir perorangan, apalagi atas tanah wakaf yang sangat luas, seperti halnya tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh yang luasnya mencapai 34.932 m2.

“Penetapan akta nazir wakaf merujuk ketentuan peraturan wakaf adalah, apabila luas tanah di bawah 20.000 meter kubik menjadi wewenang BWI Provinsi, sedangkan luas tanah di atas 20.000 meter kubik merupakan wewenang BWI pusat,” kata Saptono.

Oleh karena tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang luasnya melebihi 20.000 meter bujur sangkar tersebut, maka akan menjadi kewenangan BWI Pusat yang menetapkan nazirnya.

Previous Post

Hikayat Aceh Masuk Nominasi Memory of the World

Next Post

Bupati Abdya Terima Piagam Penghargaan WTP ke-VI Tertinggi dari Menteri Keuangan

Next Post
Bupati Abdya Terima Piagam Penghargaan WTP ke-VI Tertinggi dari Menteri Keuangan

Bupati Abdya Terima Piagam Penghargaan WTP ke-VI Tertinggi dari Menteri Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cecar Kementerian ESDM Soal Gas Blok Andaman di Rapat Komite, Azhari Cage: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

Cecar Kementerian ESDM Soal Gas Blok Andaman di Rapat Komite, Azhari Cage: Aceh Jangan Lagi Jadi Penonton

09/06/2026
Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

Tingkatkan Mutu Literasi, Pesantren Al Zahrah Teken MoU dengan DPKA

09/06/2026
Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

Dana MBG Tak Kunjung Cair, Ratusan SPPG di Aceh hingga Jateng Tumbang

09/06/2026
Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

09/06/2026
Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

Pemkab Aceh Timur dan Kejari Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum

09/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com