IDI – Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur menangkap empat terduga pelaku perampokan bersenjata api yang beraksi di toko pakaian di Aceh Timur. Keempatnya merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur, yakni BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34).
“Dari empat terduga pelaku tersebut, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satunya lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa (2/11).
Keempat orang yang diamankan diduga sebagai pelaku perampokan toko pakaian milik Zulkifli di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Toko itu dirampok oleh 3 orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan senjata api, Minggu (31/10) sekitar pukul 21.43 WIB. Pelaku dilaporkan membawa kabur uang tunai Rp140 juta milik korban.
Winardy menyebut, keempat pelaku ditangkap di Perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur. Polisi turut mengamankan sepucuk senjata api pistol jenis FN beserta magasin dan dua butir peluru, 2 unit sepeda motor, tas berisi uang Rp30.855.000, 4 unit HP, dan satu pirek kaca yang diduga bekas penggunaan sabu.
Saat ini tiga tersangka dan satu terduga pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Aceh Timur. “Kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan,” ujarnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan.







