Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

4 Terduga Perampok Bersenpi di Aceh Timur Ditangkap

Admin1 by Admin1
02/11/2021
in Lintas Timur
0

IDI – Tim Gabungan Opsnal Polres Aceh Timur menangkap empat terduga pelaku perampokan bersenjata api yang beraksi di toko pakaian di Aceh Timur. Keempatnya merupakan warga Rantau Peureulak, Aceh Timur, yakni BY alias RJ (33), MH (26), RS (28), dan MS (34).

“Dari empat terduga pelaku tersebut, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satunya lagi masih didalami dan diperiksa secara maraton untuk diketahui sejauh mana keterlibatannya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa (2/11).

Keempat orang yang diamankan diduga sebagai pelaku perampokan toko pakaian milik Zulkifli di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. Toko itu dirampok oleh 3 orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan senjata api, Minggu (31/10) sekitar pukul 21.43 WIB. Pelaku dilaporkan membawa kabur uang tunai Rp140 juta milik korban.

Winardy menyebut, keempat pelaku ditangkap di Perkebunan PT Wira Perca, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Timur. Polisi turut mengamankan sepucuk senjata api pistol jenis FN beserta magasin dan dua butir peluru, 2 unit sepeda motor, tas berisi uang Rp30.855.000, 4 unit HP, dan satu pirek kaca yang diduga bekas penggunaan sabu.

Saat ini tiga tersangka dan satu terduga pelaku masih diperiksa secara intensif di Polres Aceh Timur. “Kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan bertambah, karena tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan,” ujarnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan.

Sumber: merdeka.com

Previous Post

Penerimaan Bea Cukai di Aceh Capai Rp 50,6 miliar

Next Post

20 Cabang dari 6 Bidang Perlombaan Masuk Tahap Penyisihan

Next Post

20 Cabang dari 6 Bidang Perlombaan Masuk Tahap Penyisihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Camat Jeumpa Ajak Warga Ngaji di Kedai Kopi Lewat Program Ngopi Sajan Teungku

Camat Jeumpa Ajak Warga Ngaji di Kedai Kopi Lewat Program Ngopi Sajan Teungku

25/09/2026
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Darwati A. Gani Tekankan Pentingnya Persatuan di Tengah Keberagaman

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Darwati A. Gani Tekankan Pentingnya Persatuan di Tengah Keberagaman

25/09/2026
Kemenag Aceh Kawal Penanganan dan Evaluasi Peristiwa di MTsN 5 Aceh Tengah

Kemenag Aceh Kawal Penanganan dan Evaluasi Peristiwa di MTsN 5 Aceh Tengah

25/09/2026
Pemkab Aceh Timur Siapkan Pemulihan Terpadu Hunian dan Akses di Lokop

Pemkab Aceh Timur Siapkan Pemulihan Terpadu Hunian dan Akses di Lokop

25/09/2026
Wali Kota Banda Aceh Beri Motivasi Mahasiswa USK dalam Kegiatan Subuh Education

Wali Kota Banda Aceh Beri Motivasi Mahasiswa USK dalam Kegiatan Subuh Education

25/09/2026

Terpopuler

4 Terduga Perampok Bersenpi di Aceh Timur Ditangkap

02/11/2021

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ohku, Wabup Ngaku Tak Diajak, Siapa Kuasai APBK Pidie Jaya?

Ir. Saiful Anwar dan Zuhri Nahkodai DPC PPP Pidie 2026–2031

FPMI Aceh Gelar Bimtek Madrasah Inklusif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com