Banda Aceh – Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh ikut menahan pelaksana pada kegiatan pengadaan bebek di Aceh Tenggara yang berinisial YP.
Tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Penahanan berlangsung sejak Selasa 9 November 2021.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK., dalam keterangan singkatnya menyampaikan, YP berperan sebagai pelaksana lapangan dengan menggunakan CV BD (inisial perusahaan-red) pada pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2019.
Penahanan tersebut, sambungnya, akan dilakukan selama 20 hari ke depan, sampai berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
“Penahanan yang dilakukan terhadap YP adalah selama 20 hari ke depan. Sampai kasus ini dinyatakan P21,” sebut Sony, Rabu pagi 10 November 2021, di Mapolda Aceh.
Sony juga menjelaskan, berdasarkan hasil audit, Perkiraan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp4,2 miliar.
“Dalam kasus korupsi tersebut, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,2 miliar,” ujarnya singkat.








