Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Residivis Kendalikan Peredaran Narkoba Aceh-Sumut

Admin1 by Admin1
22/11/2021
in Nanggroe
0

Labuhanbatu – Satuan narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), menangkap empat tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh-Sumut. Dua residivis yang pernah satu sel saat di Lapas, merupakan otak jaringan pengedar ini.

“Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan dua tersangka, yang sedang mengendarai mobil saat melintas di Jalan By Pass, Rantauprapat,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Martualesi mengatakan kedua tersangka ini ditangkap pada Senin (15/11) pagi, saat membawa sabu menuju ke Ajamu, Panai Hulu. Keduanya berinisial E alias Atut (43) warga Rantauprapat dan SAP alias Anggi (21) warga Panai Hulu.

Kedua tersangka merupakan kurir yang bertugas memasok narkoba ke wilayah Panai Hulu dan sekitarnya. Termasuk Negeri Lama yang merupakan ibukota Kecamatan Bilah Hilir.

Penangkapan keduanya ini, merupakan pengembangan terhadap informasi dari masyarakat. Keberadaan kedua tersangka ini mulai diselidiki polisi sejak muncul spanduk protes warga tentang maraknya peredaran narkoba yang dipasang di Jembatan Negeri Lama.

“Kemarin kita pernah dengar tentang adanya spanduk yang mengatakan maraknya peredaran narkoba di Bilah Hilir, yang sempat viral itu, jadi saudara Anggi inilah (yang memasok),” kata Martualesi.

Saat ditangkap polisi menemukan sabu seberat 300 gram dalam mobil yang mereka kendarai. Menurut keduanya sabu tersebut merupakan milik bos mereka, berinisial B alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantauprapat.

Polisi pun langsung bergerak memburu Kotek. Tanpa kesulitan Kotek yang telah lama dicurigai polisi, berhasil dibekuk di rumahnya. Ketika itu seorang temannya ternyata sedang berada di rumahnya.

Dari rumah Kotek polisi tidak menemukan barang bukti sabu lainnya. Namun dari hasil interogasi, temannya tersebut ternyata bagian dari sindikat jaringan peredaran narkoba ini.

“Kotek ini sudah lama kita curigai. Namun dia cukup bersih menjalankan bisnisnya ini. Itu terlihat dari tidak adanya barang bukti yang kita temukan di rumahnya,” kata Martualesi.

Teman Kotek yang ikut ditangkap berinisial EM alias Madi (37) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Madi merupakan pemasok sabu ke Kotek.

“Mereka ini kenalnya di Lapas. Satu sel waktu dihukum di Lapas Tebingtinggi. Sama-sama kasus narkoba, begitu keluar mereka membentuk jaringan,” ungkap Martualesi.

Mendapati fakta ini polisi pun meluncur ke Aceh Tamiang. Namun dari hasil penggeledahan di kediaman Madi polisi hanya menemukan timbangan dan plastik klip bening sebagai tempat sabu.

Selain itu polisi juga berupaya menangkap orang yang disebutkan Madi sebagai pemasok narkoba kepadanya. Namun orang tersebut tidak ditemukan meski telah diintai polisi selama 5 hari.

“Kepada keempatnya akan kita kenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang narkotika tahun 2009. Ancamannya maksimal hukuman mati,” tandas Martualesi.

Sumber: detik.com

Previous Post

Lagi, Tiga Kecamatan di Aceh Utara Kembali Diterjang Banjir

Next Post

Wali Kota Banda Aceh Buka Ajang Tenis Pra PORA

Next Post

Wali Kota Banda Aceh Buka Ajang Tenis Pra PORA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Pidie Terima Laporan Pertanggungjawaban untuk APBK 2026

DPRK Pidie Terima Laporan Pertanggungjawaban untuk APBK 2026

24/07/2026
75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

24/07/2026
Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

24/07/2026
Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah

Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah

24/07/2026
BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS

BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS

24/07/2026

Terpopuler

Dua Residivis Kendalikan Peredaran Narkoba Aceh-Sumut

22/11/2021

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com