Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ombudsman Nilai Honorer Bergaji Kecil, tapi Beban Kerja Banyak

Admin1 by Admin1
29/12/2021
in Nasional
0
Ombudsman Nilai Honorer Bergaji Kecil, tapi Beban Kerja Banyak

Honor guru honorer tak perlu lagi NUPTK.

Jakarta – Ombudsman memaparkan temuan tentang sistem tata kelola tenaga honorer di instansi pemerintahan yang memiliki banyak masalah. Hal tersebut diidentifikasi setelah dilakukan kajian sistemik dalam sejumlah instansi.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan terdapat berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan tenaga honorer di instansi pemerintah. Salah satu masalah yang disorot ialah soal proporsi kerja yang tidak sebanding dengan pendapatan.

“Di sini isunya soal kesejahteraan, jaminan sosial, dan juga perlakuan atas tenaga honorer. Ibaratnya, ada yang mengatakan honorer itu gajinya (pendapatan) jauh lebih kecil, tapi pada konteks tertentu pekerjaannya lebih banyak dari ASN-nya,” ujar Robert dalam diskusi daring pada Selasa, 28 Desember 2021.

Selanjutnya, Ombudsman mencatat masih terjadi penganaktirian tenaga honorer. Hal ini tercermin dalam kebijakan pengembangan keterampilan sumber daya manusia dimana selama ini porsi dari pengembangan kapasitas sumber daya manusia di instansi pemerintah sebagian besar dilimpahkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal, instansi pemerintahan selalu memiliki kebutuhan terhadap tenaga honorer. Tak jarang ditemukan terdapat tenaga honorer yang sudah berbakti di suatu institusi selama bertahun-tahun. “Jadi seolah-olah tenaganya digunakan tapi tidak dikembangkan kapasitasnya. Ada satu sampai dua kegiatan terkait pengembangan kompentensi, tapi itu tidak terencana dan sistematis, sangat situasional,” ujar Robert.

Oleh karena itu, Ombudsman memaparkan beberapa opsi untuk perbaikan pengelolaan tenaga honorer di instansi pemerintah Salah satu opsinya ialah penghapusan tenaga honorer.

Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ani Samudra Wulan, menyatakan langkah pertama yang bisa dilakukan ialah menyusun peraturan presiden tentang pemberhentian tenaga honorer di seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, menyusun Peraturan Presiden untuk melaksanakan Pasal 96 ayat (1) PP No 49 tahun 2018, yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain mengangkat pegawai non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Selain itu, Ani mengatakan dapat juga diberlakukan pengendalian dan penegakan sanksi fiskal dan administratif bagi pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer.

Opsi lainnya ialah mengalihkan tenaga honorer menjadi ASN, sebagaimana tertuang dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu bisa juga memperlakukan tenaga honorer layaknya karyawan, sebagaimana UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ombudsman juga memberikan opsi bagi persoalan tenaga honorer, yaitu do nothing atau membiarkan dan melanjutkan saja segala proses yang sudah dijalankan selama ini. “Jadi, biarkan saja berjalan sebagaimana adanya tanpa adanya perubahan yang mendasar,” ujar Robert.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Kasus Varian Omicron di Amerika Serikat Naik, Tapi Masih Stabil

Next Post

Polisi di Aceh Utara Jadi Korban Pembacokan

Next Post
Polisi di Aceh Utara Jadi Korban Pembacokan

Polisi di Aceh Utara Jadi Korban Pembacokan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com