Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

50 Orang Divonis Mati dalam Kasus Tewasnya Ahli PBB di Kongo

Admin1 by Admin1
30/01/2022
in Internasional
0

Jakarta – Sekitar 50 orang dijatuhi hukuman mati, banyak di antaranya in absentia, di Republik Demokratik Kongo terkait dengan pembunuhan ahli PBB Zaida Catalan dan Michael Sharp pada 2017.

Di antara terdakwa yang dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Militer Kota Kananga, Sabtu, 29 Januari 2022, adalah seorang pejabat imigrasi setempat, sementara seorang kolonel angkatan darat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, kata Tresor Kabangu, yang mewakili beberapa terdakwa dalam persidangan.

Kongo telah menerapkan moratorium hukuman mati sejak 2003 sehingga mereka yang divonis mati akan menjalani hukuman seumur hidup.

Tetapi peneliti senior Human Rights Watch di Kongo, Thomas Fessy, dan saudara perempuan Catalan mengatakan para penyelidik telah mengabaikan potensi keterlibatan pejabat tingkat tinggi dan persidangan tidak mengungkapkan kebenaran.

Catalan, warga Swedia, dan Sharp, warga Amerika Serikat, sedang menyelidiki kekerasan antara pasukan pemerintah dan milisi di wilayah Kasai tengah pada Maret 2017 ketika mereka dihentikan di jalan oleh orang-orang bersenjata, dan kemudian dieksekusi.

Para pejabat Kongo menyalahkan pembunuhan itu pada milisi Kamuina Nsapu. Mereka awalnya menyangkal ada agen negara yang terlibat tetapi kemudian menangkap kolonel dan beberapa pejabat lain yang mereka katakan bekerja sama dengan pemberontak.

Setelah persidangan hampir lima tahun yang ditandai dengan penundaan berulang kali dan kematian beberapa terdakwa dalam tahanan, pengadilan militer di kota Kananga memberikan putusannya pada hari Sabtu.

Di antara mereka yang dijatuhi hukuman mati adalah Thomas Nkashama, seorang pejabat imigrasi setempat yang bertemu dengan Catalan dan Sharp sehari sebelum misi fatal mereka, kata Kabangu kepada Reuters. Yang lainnya diduga anggota milisi.

Kolonel Jean de Dieu Mambweni, yang juga bertemu dengan Catalan dan Sharp sebelum misi mereka, dijatuhi hukuman 10 tahun, kata Kabangu.

Sejumlah terdakwa divonis in absentia karena mereka tidak pernah ditangkap atau melarikan diri dari tahanan.

Adik Catalan, Elisabeth Morseby, mengatakan kesaksian dalam kasus itu diragukan keandalannya mengingat berapa banyak waktu yang dihabiskan para terdakwa bersama-sama di penjara dan mengatakan hukuman Mambweni adalah tabir asap.

“Agar kebenaran terungkap, semua tersangka, termasuk yang lebih tinggi dalam hierarki, perlu ditanyai, ini belum dilakukan,” katanya kepada Reuters.

Kepala jaksa militer Kongo tidak segera dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Jaksa sebelumnya mengatakan bahwa mereka mengikuti bukti yang ada.

Fessy dari Human Rights Watch mengatakan masih ada lebih banyak pertanyaan daripada jawaban setelah vonis.

“Penyelidikan dan akhirnya persidangan ini gagal mengungkap kebenaran penuh tentang apa yang terjadi. Pihak berwenang Kongo, dengan dukungan PBB, sekarang harus menyelidiki peran penting yang mungkin dimainkan pejabat senior dalam pembunuhan itu,” katanya.

Menteri luar negeri Swedia Ann Linde, menggemakan seruan itu di Twitter: “Penting bahwa penyelidikan mengenai orang lain yang terlibat bisa mengungkap kebenaran dan membawa keadilan. Kami mendorong pihak berwenang Kongo untuk sepenuhnya bekerja sama dengan mekanisme PBB.”

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Terkait Akun CCTV Tokopika, Yudya: Laporkan Saja Kadis Perindagkop UMKM ke Pihak Berwajib

Next Post

Berharap ‘Siraja Kalah’ Bangkit Jamu Macan Kemayoran

Next Post
Berharap ‘Siraja Kalah’ Bangkit Jamu Macan Kemayoran

Berharap 'Siraja Kalah' Bangkit Jamu Macan Kemayoran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

Jembatan Perintis Garuda Jadi Akses Baru bagi Warga Aceh Tengah

05/07/2026
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak

05/07/2026
Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

Setahun Berdiri, Destinasi Wisata Batu Gajah Dinilai Masih Perlu Pembenahan Fasilitas

05/07/2026
3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

3 Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos OSN Tingkat Provinsi Aceh 2026, Siap Harumkan Aceh Selatan

05/07/2026
Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

Mengenal Mulyadi, Narasumber Workshop Jazz Fusion Fiesta di Taman Budaya Aceh

05/07/2026

Terpopuler

50 Orang Divonis Mati dalam Kasus Tewasnya Ahli PBB di Kongo

30/01/2022

Ketua DPRK Pidie Jaya: APBK Harus Jadi Mesin Pencipta Lapangan Kerja, Bukan Sekadar Anggaran Belanja

Daftar Lengkap 16 Tim Negara Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

STAI Nusantara Buka Magister Studi Islam, Dr. Safwan: Saatnya Manuskrip Ulama Aceh Menjadi Rujukan Ilmu Pengetahuan Modern

Terkait Gaji, Guru PPPK Paruh Waktu Abdya Apresiasi Komitmen Bupati Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com