BLANGPIDIE – Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Aceh Barat Daya melakukan aksi bela Islam terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) tentang Tata Cara Menggunakan Pengeras Suara di Mushalla dan Masjid yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Masa aksi tersebut meminta Presiden Jokowidodo untuk mencopot segera Yaqut Cholil dari Menteri karena menurut massa aksi, Yaqut tidak pantas lagi menjadi Menteri Agama.
Bukan hanya itu, masa yang berjumlah ratusan itu juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memproses hukum Menag Yaqut yang diduga telah menistakan agama Islam lantaran menganalogikan suara Azan dengan gonggongan Anjing.
“Kami meminta Kapolri untuk memproses dan menindak atas ucapan Menag Yaqut karena pernyataannya yang telah menistakan agama,” pekik Kasman, S. Pd. I salah seorang orator dalam orasinya.
Aksi bela Islam itu berlangsung di Masjid Agung Abdya, tepatnya di Gampong Seunaloh Kecamatan Blangpidie, Kamis (03/03/2021).
Sejumlah ormas Islam dan masyarakat umum hadir dalam aksi tersebut Orator silih berganti memaparkan argumentasinya terkait pernyataan Menag yang membuat heboh itu.
“Menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing sama dengan menghina umat Islam, maka dia pantas diproses secara hukum,” teriak Kasman, mantan Aktivis KMI itu.
Pernyataan Yaqut dinilai telah merusak, mencederai, dan menyakiti hati umat Islam di Indonesia, khususnya di Aceh.
“Sudah sepantasnya protes ini kita suarakan dimuka publik, karena Yaqut sudah menista agama kita dengan menyamakan suara Azan dengan gonggongan Anjing,” tegas Kasman dalam aksi bela Islam tersebut.
Reporter: Rusman








