SIGLI – Dianggap mufakat jahat di pengadaan buku, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik kotor dan pengondisian dalam pengadaan buku senilai Rp 7,1 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie (Disdikbud) Kabupaten Pidie.
Hal itu dikatakan ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Junadi kepada Atjehwatch.com Sabtu 21 Februari 2026.
Desakan ini muncul menyusul temuan terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan RI yang membuka kasus pengondisian proses pengadaan buku pada Disdikbud Pidie dengan total realisasi anggaran mencapai Rp 7,1 miliar selama tahun anggaran 2024 hingga triwulan III 2025.
“Dalam pemeriksaan uji petik terhadap delapan dari 20 paket pengadaan buku, BPK menemukan fakta adanya keterlibatan penyedia sejak awal proses perencanaan anggaran, jauh sebelum dokumen resmi disusun,” kata junaidi
Dikatakannya, Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan pertemuan dengan salah satu direktur perusahaan penyedia sebelum penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kesepakatan awal tersebut kemudian menjadi acuan penyusunan dokumen teknis serta penetapan pemenang lelang. Hal ini, menurut YARA, menimbulkan kesan kuat bahwa proses pengadaan tidak berjalan secara independen dan bebas dari intervensi pihak tertentu.
“Temuan BPK ini menunjukkan adanya praktik mufakat jahat dan pengaturan mulai dari desain kebutuhan hingga penentuan pemenang. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak prinsip pengadaan yang transparan dan kompetitif,” ucap Kepala Perwakilan YARA, Junaidi.
YARA menilai bahwa pola yang terkuak mulai dari penetapan spesifikasi, jumlah eksemplar, hingga harga buku yang identik dengan penawaran penyedia merupakan bentuk pengondisian yang sistemik dan disengaja.
YARA juga menyoroti indikasi kuat adanya afiliasi antar penyedia yang diduga sebagai satu grup usaha, serta tidak adanya upaya memperoleh harga terbaik dalam pengadaan.
Sehubungan dengan itu, YARA mendesak APH, termasuk Kejaksaan Negeri Pidie dan Kepolisian Resor Pidie, untuk segera membuka penyelidikan resmi, memanggil pihak-pihak terkait, serta memeriksa saksi yang relevan untuk mengungkap seluruh aktor di balik praktik tersebut.
Selain itu, YARA mendorong transparansi penuh terhadap dokumen lelang agar publik dapat melihat secara langsung alur proses pengadaan yang bermasalah tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terungkap dan pertanggungjawaban hukum ditegakkan,” kata Junaidi ketua Perwakilan YARA Pidie.[Mul]











