SIGLI – Keberadaan para pengemis di Warkop dan cafe bahkan di tempat Keramaian semakin banyak di Kabupaten Pidie. Ironisnya, banyak anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi, baik sebagai pengemis maupun sebagai pendamping pengemis.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) cabang Sigli, Muhammad Tazul, mengatakan perlu perhatian Lebih dari dinas atau instansi terkait untuk menyelesaikan masalah eksploitasi anak sebagai pengemis dan pedamping pengemis serta juga memberikan peringatan keras ke pihak terkait.
Hal tersebut, kata dia, karena dengan terus menerus membiarkan, maka generasi muda ke depan akan semakin malas dalam belajar dan bekerja.
“Eksploitasi anak merupakan pelanggaran serius dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak. Eksploitasi anak merupakan perbuatan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan memaksa anak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu tumbuh kembang mental dan fisiknya. Eksploitasi anak berarti menghilangkan hak-hak anak,” kata Muhammad Tazul.
Beberapa bentuk eksploitasi anak tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, antara lain eksploitasi ekonomi seperti penyalahgunaan tenaga anak untuk dimanfaatkan fisik dan tenaganya untuk bekerja demi keuntungan orang lain dan mengarahkan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum dikerjakannya.
Kemudian eksploitasi sosial seperti segala bentuk yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.
“Mengingat perlindungan anak merupakan urusan wajib orang tua dan keluarga sebagai institusi pertama anak dalam proses sosialisasi primer, dan juga pemerintah sebagai pemangku kebijakan, merupakan garda terdepan dalam upaya perlindungan anak dari eksploitasi anak, maka Kita Meminta kepada pemerintah daerah Kab. Pidie agar segera melakukan upaya untuk mencegah anak dieksploitasi secara ekonomi, baik sebagai pengemis maupun menjadi pendamping pengemis,” ujar Muhammad Tajul.
Katanya, permasalahan ini juga harus diselesaikan hingga ke akarnya, sehingga tidak terjadi kasus berulang di kemudian hari.
“Pihak kepolisian juga harus menindak tegas pelaku ekspoitasi anak, karena jelas melanggar hukum terhadap orang tua atau siapapun yang melakukan eksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual telah diatur dalam : Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” kata Direktur LKBHMI
Dia berharap kepada masyarakat yang ingin beramal, sebaiknya salurkan kepada orang yang tepat dan lembaga yang kredibel.
“Dan harapan Kami kepada Pemerintah Pidie sebagai pemangku kebijakan perlu memastikan ketersediaan regulasi lengkap serta teknis pelaksanaannya di lapangan. Demikian penjelasan singkat tentang eksploitasi anak,” katanya.











