Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ekploitasi Anak menjadi Pengemis Semakin Marak di Pidie

Admin1 by Admin1
14/03/2022
in Nanggroe
0
Kisah Getir Bocah Pengemis di Aceh

Foto liputan6.com

SIGLI – Keberadaan para pengemis di Warkop dan cafe bahkan di tempat Keramaian semakin banyak di Kabupaten Pidie. Ironisnya, banyak anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi, baik sebagai pengemis maupun sebagai pendamping pengemis.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) cabang Sigli, Muhammad Tazul, mengatakan perlu perhatian Lebih dari dinas atau instansi terkait untuk menyelesaikan masalah eksploitasi anak sebagai pengemis dan pedamping pengemis serta juga memberikan peringatan keras ke pihak terkait.

Hal tersebut, kata dia, karena dengan terus menerus membiarkan, maka generasi muda ke depan akan semakin malas dalam belajar dan bekerja.

“Eksploitasi anak merupakan pelanggaran serius dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak. Eksploitasi anak merupakan perbuatan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan memaksa anak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu tumbuh kembang mental dan fisiknya. Eksploitasi anak berarti menghilangkan hak-hak anak,” kata Muhammad Tazul.

Beberapa bentuk eksploitasi anak tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, antara lain eksploitasi ekonomi seperti penyalahgunaan tenaga anak untuk dimanfaatkan fisik dan tenaganya untuk bekerja demi keuntungan orang lain dan mengarahkan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum dikerjakannya.

Kemudian eksploitasi sosial seperti segala bentuk yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.

“Mengingat perlindungan anak merupakan urusan wajib orang tua dan keluarga sebagai institusi pertama anak dalam proses sosialisasi primer, dan juga pemerintah sebagai pemangku kebijakan, merupakan garda terdepan dalam upaya perlindungan anak dari eksploitasi anak, maka Kita Meminta kepada pemerintah daerah Kab. Pidie agar segera  melakukan upaya untuk mencegah anak dieksploitasi secara ekonomi, baik sebagai pengemis maupun menjadi pendamping pengemis,” ujar Muhammad Tajul.

Katanya, permasalahan ini juga harus diselesaikan hingga ke akarnya, sehingga tidak terjadi kasus berulang di kemudian hari.

“Pihak kepolisian juga harus menindak tegas pelaku ekspoitasi anak, karena jelas melanggar hukum terhadap orang tua atau siapapun yang melakukan eksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual telah diatur dalam : Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” kata Direktur LKBHMI

Dia berharap kepada masyarakat yang ingin beramal, sebaiknya salurkan kepada orang yang tepat dan lembaga yang kredibel.

“Dan harapan Kami kepada Pemerintah Pidie sebagai pemangku kebijakan perlu memastikan ketersediaan regulasi lengkap serta teknis pelaksanaannya di lapangan. Demikian penjelasan singkat tentang eksploitasi anak,” katanya.

Previous Post

Lagi, Sekda Aceh Serahkan SK Kenaikan Pangkat dan Pensiun

Next Post

Yuk ke Museum Aceh, Ada Pameran Aroma Rempah Jejak Sejarah Aceh

Next Post
Yuk ke Museum Aceh, Ada Pameran Aroma Rempah Jejak Sejarah Aceh

Yuk ke Museum Aceh, Ada Pameran Aroma Rempah Jejak Sejarah Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kembangkan Kepariwisataan, Pemko Banda Aceh Ikut Rapat dengan Tim Kemenpar RI

Kembangkan Kepariwisataan, Pemko Banda Aceh Ikut Rapat dengan Tim Kemenpar RI

20/09/2026
Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0110/Abdya Layani Pengobatan Gratis Hingga Sosialisasi KTP Elektronik 

Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim 0110/Abdya Layani Pengobatan Gratis Hingga Sosialisasi KTP Elektronik 

20/09/2026
Bantuan Pascabencana Mulai Mengalir, Rp4,156 Miliar Disiapkan untuk Aceh dan Sumatera Utara

Bantuan Pascabencana Mulai Mengalir, Rp4,156 Miliar Disiapkan untuk Aceh dan Sumatera Utara

20/09/2026
13 Nelayan Aceh Timur yang Sempat Ditahan di Thailand Dipulangkan

13 Nelayan Aceh Timur yang Sempat Ditahan di Thailand Dipulangkan

20/09/2026
Malik Mahmud: Partai Aceh Harus Kembali Kepada Amanah Perjuangan, Jaga Persatuan dan Hadir Untuk Rakyat

Malik Mahmud: Partai Aceh Harus Kembali Kepada Amanah Perjuangan, Jaga Persatuan dan Hadir Untuk Rakyat

20/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Ekploitasi Anak menjadi Pengemis Semakin Marak di Pidie

PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

Luar Biasa! Hasil Panen di Blangpidie Capai 8,7 Ton per Hektare, Rekor Tertinggi Selama 6 Tahun

TANI Merdeka Indonesia Abdya Apresiasi Kepemimpinan Safaruddin – Zaman Akli atas Capaian Hasil Panen Petani yang Melimpah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com