Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Banda Aceh Buka Penerimaan Calon Anggota Dewan Syariah Kota

Admin1 by Admin1
15/03/2022
in Nanggroe
0
Banda Aceh Buka Penerimaan Calon Anggota Dewan Syariah Kota

Banda Aceh – Dalam rangka mengawal Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Pemerintah Kota Banda Aceh membuka kesempatan kepada masyarakat kota untuk mendaftar dan mengikuti seleksi keanggotaan Dewan Syariah Kota (DSK) Banda Aceh periode 2022-2027.

Ketua Panitia Seleksi Dr.H.Damanhuri Basyir,M.Ag, menyampaikan bahwa pendaftaran mulai dibuka tanggal 14 s/d 18 Maret 2022.

Lebih lanjut ia mengatakan Pansel akan melakukan seleksi calon anggota DSK mengacu pada Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Damanhuri juga menambahkan, nantinya pansel akan memilih tiga orang keanggotaan dan satu diantaranya akan merangkap sebagai Ketua, hal ini mengacu pada Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Dewan Syariah Kota.

Berikut syarat-syarat pendaftaran calon keanggotaan Dewan Syariah Kota Banda Aceh. Bagi warga kota yang ingin mendaftar dapat mengunduh syarat-syaratnya di website resmi Pemko Banda Aceh melalui https://bandaacehkota.go.id/ atau website Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh https://syariatislam.bandaacehkota.go.id/

I. PERSYARATAN PELAMAR

Beragama Islam;
Warga Negara Indonesia;
Bertaqwa dan taat kepada Allah SWT;
Amanah, jujur dan bertanggungjawab;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
Mempunyai integritas dan berahklak mulia;
Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar;
Berusia paling rendah 35 tahun (tiga puluh lima) tahun dan paling tingggi 65 (enam puluh lima) tahun;
Memiliki sertifikat pengawasan yang dikeluarkan oleh DSN/DSA dan telah berpengalaman melalukan pengawasan LKS paling kurang 3 (tiga) tahun;
Memahami dan menguasai peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan LKS;
Tidak menjadi anggota partai politik;
Berpendidikan paling kurang strata satu (S-1) dan sederajat; dan
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dan/atau ‘uqubat (dilengkapi setelah lulus)
II. SYARAT PERMOHONAN

Surat permohonan ditulis tangan bermaterai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada ketua pansel (contoh format terlampir).
Melampirkan syarat administrasi sebagai berikut;
Fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir oleh pihak berwenang (KTP/KK berdomisili Banda Aceh, Asli dibawa pada saat pendaftaran);
Fotocopy Sertifikat Pengawasan dari DSN/DSA (Asli dibawa pada saat pendaftaran);
Pas photo 4 x 6 cm = 4 lembar latar bewarna biru (dibelakang photo ditulis nama);
Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN;
Surat keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Meuraxa;
Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik bermaterai Rp. 10.000,- (contoh format disiapkan oleh panitia);
Surat Keterangan Berkelakuan baik dari Kepolisian Republik Indonesia;
Fotocopy Ijazah minimal S1 yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang (asli dibawa saat pendaftaran);
Surat Pernyataan Tidak sedang menduduki jabatan struktural (contoh format disiapkan oleh panitia);
Surat Pernyataan sanggup melaksanakan tugas pokok di DSK (contoh format disiapkan oleh panitia).
Waktu Penerimaan pendaftaran mulai tanggal 14 s/d 18 Maret 2022. Setiap hari Senin s/d Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB.
Permohonan dapat diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Keanggotaan Dewan Syariah Kota di Kantor Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Jl. Soekarno – Hatta Km 2 Mibo Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh. info lebih lanjut hub Jailani (081360065202).
Semua berkas dimasukkan dalam stopmap dan dimasukkan dalam amplop tertutup.

Previous Post

Enam Pejabat Administrator dan Pengawas Pemerintah Aceh Dilantik

Next Post

Pemko Pastikan Hutang Selesai Sebelum Masa Aminullah Berakhir

Next Post

Pemko Pastikan Hutang Selesai Sebelum Masa Aminullah Berakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

8 Pemda di Sumut Bantu Pemulihan di Aceh Lewat Hibah Antar Daerah

23/04/2026
Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

23/04/2026
Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

Tujuh Toko Terbakar di Lhoong Aceh Besar

23/04/2026
PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

PMII Komisariat UIN Ar-Raniry Audiensi dengan Pimpinan STAI Pante Kulu, Ada Apa?

23/04/2026
Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

Coffee Morning LPPM IAIN Takengon: Exploring Emotional and Psychological Healing in The Qur’an

23/04/2026

Terpopuler

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

22/04/2026

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

TMMD Gandeng Disdukcapil Abdya Layani Pembuatan Adminduk Masyarakat

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi SPPD Tiga Tahun Penjara

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com