BLANGPIDIE – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya Nurdianto, menilai tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilciksung) di Abdya palaksanaanya banyak kekurangan.
“Surat Rekomendasi DPRK yang ditujukan kepada Pemerintah Abdya juga diabaikan. Padahal didalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2021 banyak terdapat kekurangan, seharusnya aturan tersebut bisa menjadi petunjuk teknis dalam pelaksanaan Pilchiksung, yang tidak di atur dalam qanun serta harus diperjelas dalam Perbup,” Kata Ketua DPRK Abdya Nurdianto Kepada awak media ini, Minggu (20/03/2022).
Nurdianto mengatakan, tahapan Pilchiksung itu tidak boleh di ubah dengan surat edaran, malainkan harus dengan Peraturan Daerah atau Perbup, sesuai dengan qanun Abdya Nomor 15 Tahun 2016 Pasal 5.
“Kita melihat banyak kekurangan, seperti disalahsatu tahapan tersebut tidak dicantumkan masa penyelesaian sengketa Pilchiksung itu sendiri,” ungkapnya.
“Hal ini ditakutkan jika ada permasalahan yang muncul di Pilchiksung, dalam mencari keadilan kemana para calon kecik menggugat, dikarnakan dalam tahapan tidak jelas mengenai proses gugatan tersebut,” jelasnya.
Terkait syarat calon Keuchik yang bertentangan dengan pasal 13 huruf J juga terdapat multi tafsir di masyarakat. Seharusnya pihak Pemerintah Abdya memperjelas makna pasal tersebut dan mensosialisasi kepada masyarakat sehingga para calon tidak merasa terdiskrimansi hak nya untuk ikut prosesi Pilciksung.
“Kita juga memastikan mengenai kecukupan ketersediaan biaya PAM keamanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah baik itu dibebankan kepada Dana Desa atau sumber lain yang solusinya mungkin bisa kita cari bersama,” ungkap Nurdianto.
Pihaknya juga menilai kesiapan pemerintah dalam Pilchiksung ini tidak siap, mulai dari regulasi tidak lengkap sampai mengenai kesiapan dana, buktinya sampai saat ini belum ada satu Gampong pun yang sudah melakukan penarikan uang Dana Desa
“Kita takut saja, jika pesta rakyat ini tidak berjalan dengan lancar,” katanya.
Ia juga mengakui, terkait empat persoalan itu sudah pernah duduk dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkompimkab) dan mendiskusikan masalah tersebut serta merekomendasikan butir-butir kesepakatan.
“Sangat disayangkan, sampai saat ini menjelang dua hari pelaksanaan Pilchiksung belum ada tanda-tanda rekomendasi itu terlaksana. Bahkan ketika melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkesan Asisten 1 Pemerintah Abdya sangat sepele, seolah-seolah dia yang paling benar, ketika kita minta penjelasan bahkan ada jawaban no coment. Padahal yang meyusun regulasi tentang Pilchiksung itu pihaknya, kami menilai mereka tidak menghargai forum rapat serta mengabaikan lembaga DPRK,” pungkasnya.
Reporter: Rusman










