Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Buron Kasus Narkoba di Aceh Besar Tewas Ditembak

Admin1 by Admin1
03/04/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Personel Polda Aceh menembak tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang kasus narkoba bernama Tammikha alias Black (40) yang berupaya kabur saat hendak ditangkap polisi.

Tersangka ditembak saat melarikan diri ke area persawahan warga. Ilustrasi pistol.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pihaknya terpaksa melumpuhkan si buronan karena berupaya melawan petugas dengan senjata tajam.

“Tersangka melarikan diri. Sudah kita peringatkan tapi tidak digubris. Malah tersangka mengeluarkan senjata tajam dan mau menyerang petugas. Karena terancam, petugas terpaksa melumpuhkannya,” kata Winardy, Sabtu, 2 April 2022.

Tersangka terkena tembakan di bagian bahu. Saat hendak dibawa ke rumah sakit, Black meninggal dunia dalam perjalanan.

Kata Winardy, dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 16 gram yang sudah dibungkus plastik dan siap edar.

Atas peristiwa itu, lanjut Winardy, keluarga tersangka sudah menyadari akan pelanggaran hukum yang dilakukan Black, dan keluarganya sudah ikhlas atas kejadian itu.

“Tentunya kita akan mengunjungi rumah duka dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa,” katanya.

Tammikha alias Black diketahui pernah melakukan kejahatan yang sama. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14/pid.sus/2020/PN JTH yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Dia juga dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan tetap ditahan serta membayar denda Rp800 juta subsidier tiga bulan penjara.

Sumber: viva.co.id

Previous Post

Heboh, Warga Trienggadeng Temukan Guci Kuno Saat Gali Tambak

Next Post

Polda Aceh: Gerai Vaksin Presisi Tetap Buka di Bulan Ramadan

Next Post
Forkopimda Aceh Diminta Berupaya Maksimal Tekan Angka Kasus Positif Covid-19

Polda Aceh: Gerai Vaksin Presisi Tetap Buka di Bulan Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

10/06/2026
LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

10/06/2026
DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

10/06/2026
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026
Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com