Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ini Penjelasan Polisi Soal Bubar Paksa Aksi KAMMI di Simpang Lima

Admin1 by Admin1
03/04/2022
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Pengunjuk rasa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang melancarkan aksi di bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, dibubarkan petugas kepolisian, Sabtu pagi 2 Maret 2022.

Pasalnya, aksi massa penunjuk rasa yang mengusung tema ‘KAMMI Menggugat Rakyat Menjerit, Penguasa’ itu dinilai tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian. Sehingga, massa pun diminta membubarkan diri, setelah melalui langkah pendekatan persuasif.

Informasi yang diperoleh wartawan, karena massa yang bersikeras untuk tetap menggelar demo, akhirnya polisi membubarkan paksa.

Sebanyak 5 peserta demo itu, yaitu mulai Korlap, Sekjen PW serta tiga peserta aksi KAMMI dibawa ke Polresta untuk dimintai keterangannya. Namun, sekitar pukul 15.30 WIB di hari yang sama, 5 kader KAMMI itupun dipulangkan kembali.

 Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Intelkam, Kompol Suryo Sumantri Darmoyo, SH, SIK, MH, menjelaskan pembubaran unjuk rasa itu harus dilakukan, karena  massa KAMMI itu tidak mengantongi STTP kepolisian saat menggelar aksi.

“Unjuk rasa yang dilakukan itu sudah menyalahi ketentuan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Karena tidak ada surat pemberitahuan yang seharusnya sudah diberikan 3 hari atau 3×24 jam sebelum aksi unjuk rasa dilakukan,” sebutnya.

Di samping tidak memiliki STTP, aksi dimaksud juga menyalahi Pasal 15, di mana di dalam pasal itu disebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 3, berdasarkan UU Nomor 9 tahun 1998 tersebut.

“Sementara KAMMI baru menyampaikan rencana aksi itu pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, sementara paginya mereka akan menggelar aksi. Pemberitahuan itupun dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Unit Perizinan Sat Intelkam,” kata Kompol Suryo.

“Kami tekankan bahwa aturan 3×24 jam sebelum melancarkan aksi, para peserta sebuah aksi itu sudah mengantongi STTP,” sebut Kasat Intelkam lagi.

Menurutnya, setelah meminta keterangan dan menyampaikan aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dalam melancarkan sebuah aksi itu, sekitar pukul 15.30 WIB, seluruh peserta aksi KAMMI yang diamankan itu diizinkan pulang.

Previous Post

AHY: Mari Jadikan Bulan Suci Ini untuk Kuatkan Tali Persaudaraan

Next Post

Hary Tanoe Lantik Aktivis Antikorupsi Tama S Langkun Jadi Ketua Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM

Next Post

Hary Tanoe Lantik Aktivis Antikorupsi Tama S Langkun Jadi Ketua Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim Grong Robotik MTsN 11 Pidie Juara Lomba di Medan

Tim Grong Robotik MTsN 11 Pidie Juara Lomba di Medan

27/07/2026
OSN Provinsi Dimulai, Kabid Penmad Motivasi 12 Siswa MAN 1

OSN Provinsi Dimulai, Kabid Penmad Motivasi 12 Siswa MAN 1

27/07/2026
Fraksi Gerindra Minta Sektor Pangan, Kelautan, dan Perikanan Dapat Tambahan Anggaran

Fraksi Gerindra Minta Sektor Pangan, Kelautan, dan Perikanan Dapat Tambahan Anggaran

27/07/2026
Hanzirwan Syah: Usulan WPR di Aceh Memang Tahap Awal, Jangan Bangun Opini dari Asumsi

Hanzirwan Syah: Usulan WPR di Aceh Memang Tahap Awal, Jangan Bangun Opini dari Asumsi

27/07/2026
Unimal Targetkan Hasil Lebih Baik pada Peksimida Aceh 2026

Unimal Targetkan Hasil Lebih Baik pada Peksimida Aceh 2026

27/07/2026

Terpopuler

Ini Penjelasan Polisi Soal Bubar Paksa Aksi KAMMI di Simpang Lima

03/04/2022

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com