Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polisi Bongkar Penimbunan 4 Ton BBM Bersubdisi di Nagan Raya

Admin1 by Admin1
16/04/2022
in Lintas Barat Selatan
0

Jakarta – Personel Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengamankan 4.000 liter (4 ton) bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi yang diduga ditimbun di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas dugaan penimbunan BBM solar subsidi,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Jumat (15/4).

Sebelumnya pada Rabu (13/4), petugas kepolisian juga menangkap dua orang terduga pelaku penimbun BBM bersubsidi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

AKP Machfud menjelaskan penimbunan BBM solar subsidi tersebut diduga dilakukan oleh empat pelaku. Semuanya ditangkap polisi di sejumlah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Selain menangkap empat pelaku penimbun BBM solar subsidi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lima unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut BBM.

Kelima kendaraan tersebut di antaranya Isuzu Panther hijau tua dengan nomor polisi BL 1044 RA, satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up warna hitam nomor polisi BL 8227 VL, satu unit mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 1735 NB. Kemudian satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8363 ZW, serta satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ.

Polisi juga mengamankan empat unit drum kosong ukuran 200 liter minyak, dan 51 jeriken kosong ukuran 34 liter, serta 4.000 liter BBM solar bersubsidi.

Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kami imbau masyarakat jangan coba-coba melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, jika ditemukan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Machfud.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Rindu Nuansa Ramadhan Serambi Mekah, 19-20 April Ketum AHY ke Aceh

Next Post

Pemuda Payo Bakong Bacok Teman Usai Terima Bisikan Ghaib

Next Post
Pemuda Payo Bakong Bacok Teman Usai Terima Bisikan Ghaib

Pemuda Payo Bakong Bacok Teman Usai Terima Bisikan Ghaib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Sudah Hampir 6 Bulan Warga di Krueng Mane Tak Bisa Tanam Padi

Ohku, Sudah Hampir 6 Bulan Warga di Krueng Mane Tak Bisa Tanam Padi

02/06/2026
Kadinsos Aceh Ajak ASN Perkuat Pelayanan dan Hadirkan Inovasi untuk Masyarakat

Kadinsos Aceh Ajak ASN Perkuat Pelayanan dan Hadirkan Inovasi untuk Masyarakat

02/06/2026
Satu Hektare Lahan Pinus di Weh Pesam Bener Meriah Terbakar

Satu Hektare Lahan Pinus di Weh Pesam Bener Meriah Terbakar

02/06/2026
Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR-RI Bahas Revisi UUPA

02/06/2026
Pemerintah Aceh Diminta Bersikap Kritis Soal Pengelolaan Blok Andaman

Pemerintah Aceh Diminta Bersikap Kritis Soal Pengelolaan Blok Andaman

02/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

Penggunaan Musik Tari Tanpa Izin oleh SMAN 1 Jangka Bireun Disesalkan Komposer

Bertemu DPR RI dan Mendagri, Aliansi PPPK PW Minta Presiden Perhatian Nasibnya

Kaya SDA Tapi Miskin, Hasto: Jangan Seperti di Aceh

Polisi Bongkar Penimbunan 4 Ton BBM Bersubdisi di Nagan Raya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com