Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polisi Bongkar Penimbunan 4 Ton BBM Bersubdisi di Nagan Raya

Admin1 by Admin1
16/04/2022
in Lintas Barat Selatan
0

Jakarta – Personel Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengamankan 4.000 liter (4 ton) bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi yang diduga ditimbun di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terhadap aktivitas dugaan penimbunan BBM solar subsidi,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Jumat (15/4).

Sebelumnya pada Rabu (13/4), petugas kepolisian juga menangkap dua orang terduga pelaku penimbun BBM bersubsidi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

AKP Machfud menjelaskan penimbunan BBM solar subsidi tersebut diduga dilakukan oleh empat pelaku. Semuanya ditangkap polisi di sejumlah desa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Selain menangkap empat pelaku penimbun BBM solar subsidi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lima unit mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut BBM.

Kelima kendaraan tersebut di antaranya Isuzu Panther hijau tua dengan nomor polisi BL 1044 RA, satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up warna hitam nomor polisi BL 8227 VL, satu unit mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 1735 NB. Kemudian satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8363 ZW, serta satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ.

Polisi juga mengamankan empat unit drum kosong ukuran 200 liter minyak, dan 51 jeriken kosong ukuran 34 liter, serta 4.000 liter BBM solar bersubsidi.

Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun, dana denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kami imbau masyarakat jangan coba-coba melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, jika ditemukan kami tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tegas Machfud.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Rindu Nuansa Ramadhan Serambi Mekah, 19-20 April Ketum AHY ke Aceh

Next Post

Pemuda Payo Bakong Bacok Teman Usai Terima Bisikan Ghaib

Next Post
Pemuda Payo Bakong Bacok Teman Usai Terima Bisikan Ghaib

Pemuda Payo Bakong Bacok Teman Usai Terima Bisikan Ghaib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

DPRK Pidie Jaya Rindu Wakil Bupati Hadir di Paripurna: Semoga Bupati Bisa Gandeng Tangan

23/09/2026
Peukan Bada Jadi Tempat Pembibitan Tanaman Mangrove

Peukan Bada Jadi Tempat Pembibitan Tanaman Mangrove

23/09/2026
DPD RI Aceh Dorong Gen-Z Perkuat Kompetensi Hadapi Tantangan Dunia Kerja

DPD RI Aceh Dorong Gen-Z Perkuat Kompetensi Hadapi Tantangan Dunia Kerja

23/09/2026
Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

Rp1,005 Triliun Belanja Pidie Jaya: Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, FKPD Tagih Transparansi

23/09/2026
BWS Sumatera I Gerak Cepat Bersihkan Dampak Banjir di Aceh Tenggara

BWS Sumatera I Gerak Cepat Bersihkan Dampak Banjir di Aceh Tenggara

23/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

Polisi Bongkar Penimbunan 4 Ton BBM Bersubdisi di Nagan Raya

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

Anggota DPRK Abdya Kasyful Wara Bantu Perlengkapan Olahraga untuk PGL VC

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com