MEUREUDU – Pada dasarnya, sejak awal bulan Ramadan 1443 Hijriah, masyarakat Islam dikatakan sudah bisa menunaikan zakat fitrah. Namun di Aceh kebiasaan zakat fitrah ditunaikan pada akhir ramadan seperti di Pidie Jaya.
Sama persis seperti di Aceh, pada umumnya zakat fitrah di Pijay tidak dengan uang tapi dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari hari-hati yaitu beras.
Hal itu dikatakan oleh Ahmad Yani S.Pd.I kepala Kemenang Pidie Jaya kepada Atjehwatch.com, Senin 25 April 2022.
Keputusan tadi tertuang dalam surat keputusan bersama yang ditangani oleh ketua MPU Pidie Jaya, Kadis Syariat Islam Pidie Jaya, ketua mahkamah Syariah kabupaten Pidie Jaya, ketua Baitul Mal Pidie Jaya, dan jajaran Kemenang Pidie Jaya.
“Terdapat sembilan poin tentang zakat, mulai dari hukum zakat, kewajiban zakat, kadar zakat, zakat fitrah tidak dalam bentuk uang.”
“Zakat fitrah ditunaikan dan dikeluarkan mulai sejak 28 April hingga 01 Mai atau tanggal 26 hingga 29 Ramadhan, dan pembagian zakat fitrah pada malam hari raya Idul Fitri, dan dibagikan kepada pihak yang berhak menerima di gampong oleh Amil setempat dengan memperioritaskan atau mengutamakan masyarakat fakir miskin,” ujar Ahmad Yani S.Pd.I Kemenang Pidie Jaya. [Mul]










