Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Banda Aceh Divonis Bebas

Admin1 by Admin1
08/06/2022
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

BANDA ACEH – Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi Dinas Peternakan Provinsi Aceh divonis bebas.

Mereka divonis  oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (7/6/2022).

Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU.

Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

 “Terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair,” kata Majelis Hakim Nani Sukmawati, Selasa (7/6/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.

Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Dan hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.

Vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

 Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Sumber: iNews.id

Previous Post

Jebol Jeruji, Lima Napi Anak Kabur dari Lapas Banda Aceh

Next Post

8 Orang Luka-luka dalam Kecelakaan di Aceh Besar

Next Post

8 Orang Luka-luka dalam Kecelakaan di Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

Penjualan Kue di Lampisang Naik 20 Persen Saat Lebaran

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

24/03/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

23/03/2026
Idul Fitri di Lokasi Bencana, Bupati Tamiang: Terimakasih Pak Presiden

Mendagri Ungkap 5 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Total Tersapu Banjir

23/03/2026

Terpopuler

Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Banda Aceh Divonis Bebas

08/06/2022

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Teknologi Canggih Iran Sukses Lumpuhkan Jet Siluman Amerika Serikat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com