BLANGPIDIE – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya, melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menyelenggarakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Pendidik/ Tenaga Kependidikan di Kabupaten Abdya.
Pelatihan dengan mengusung thema Anuek Ta Lindong, Hak Anuek Ta Junjoeng tersebut dilaksanakan sebagai upaya mendorong terwujudnya Kota layak anak di kabupaten setempat dengan menghadirkan Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Amrina Habibi, SH dan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari DPMP4 Abdya Lia Amelia, SE.
Pada acara yang digelar di Aula Bappeda Teungku Dikila itu, dihadiri Ir. Muslim, M. Si Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Pertanian, di dampingi Tenaga Ahli Sekdakab Abdya Kamaruzaman, SE, Kadis DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana, S. Pd, para peserta pelatihan yang terdiri dari Kepala Sekolah dan guru, Kamis (16/06/2022).
Sekda Abdya Salman Alfarisi, melalui Asisten III Muslim dalam sambutanya mengatakan, pelanggaran terhadap hak-hak anak bukan saja terjadi di negara yang sedang terjadi konflik bersenjata, tapi juga terjadi di negara-negara berkembang bahkan negara-negara maju.
Permasalahan sosial dan masalah anak sebagai akibat dari dinamika pembangunan ekonomi diantaranya anak jalanan (street Children), pekerja anak (child labour), perdagangan anak (child trafficking) dan prostitusi anak (child prostitution).
“Berdasarkan kenyataan di atas, PBB mengesahkan Konvensi Hak-hak Anak (Convention On The Rights of The Child) untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia pada tanggal 20 Nopember 1989 dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in to force) pada tanggal 02 September 1990. Konvensi ini telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, kecuali Somalia dan Amerika Serikat,” papar Muslim.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak ini dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). Konsekuensi bagi negara yang telah meratifikasi KHA adalah adanya kewajiban untuk mengakui dan memenuhi hak anak sebagaimana yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
“Sejak diratifikasinya KHA oleh pemerintah Indonesia, telah terjadi banyak kemajuan pada pengakuan atas hak anak di Indonesia, terutama dengan telah ditetapkannya berbagai Peraturan Perundangan yang mendukung pelaksanaan perlindungan Anak di Indonesia, salah satunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.
Undang-Undang Perlindungan Anak disusun berdasarkan prinsip-prinsip hak anak dalam KHA dan menjadi landasan bagi sejumlah kebijakan pemerintah terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak. Namun, dengan ditetapkannya Undang- Undang yang mengakomodasi upaya-upaya pemenuhan hak anak saja masih belum cukup, karena setelah 24 tahun Indonesia meratifikasi KHA, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami substansi KHA, termasuk para pembuat kebijakan dan penyelenggara negara.
Padahal KHA dalam pasal-pasalnya mewajibkan pula kepada setiap negara yang telah meratifikasi untuk menyosialisasikan isi dan makna KHA kepada penyelenggara negara dan masyarakat, sehingga dapat ditempuh langkah-langkah implementasi pemenuhan hak anak.
“Dalam pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagai salah satu strategi pemenuhan hak anak di Indonesia, telah ditetapkan pula Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 tahun 2011, di mana salah satu indikatornya adalah tersedianya sumber daya manusia terlatih KHA yang mampu menerapkan hak-hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan,” ungkap Muslim.
SDM yang dimaksud dalam indikator tersebut, Lanjut Muslim. Pada dasarnya menunjuk pada orang dewasa yang memberikan pelayanan bagi anak, mendampingi anak dan bekerja dengan anak.
Pemerintah dan masyarakat tentunya sudah berupaya dan berperan dalam memastikan terpenuhinya hak anak, tetapi dalam konteks tumbuh kembang anak, tanggung jawab tersebut harus diperkuat dan didasari dengan pengetahuan dan ketrampilan tentang KHA. Sehubungan dengan hal tersebut, guna ketersediaan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami KHA secara utuh.
“Harapannya, SDM yang telah terlatih KHA tersebut dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi KHA di Kabupaten Aceh Barat Daya sehingga mampu menjadi Kabupaten Layak Anak,” imbuhnya.
Reporter: Rusman










