Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemkab Bersama Kejari Abdya MoU Penyuluhan Hukum DD ADG

Atjeh Watch by Atjeh Watch
17/06/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Pemkab Bersama Kejari Abdya MoU Penyuluhan Hukum DD ADG

BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, bersama Kejaksaan Negri Abdya melakukan penandatanganan sekaligus kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Penyuluhan Hukum Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG).

Acara yang dihadiri oleh langsung oleh Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH. M, segenap Keuchik dan perangkat gampong dalam wilayah Abdya mengusung thema; ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman Melalui Program Kawal Desa”. Berlangsung di Aula Hotel Grand Lauser pada Jum’at (17/06/2022).

Bupati Akmal Ibrahim, SH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Abdya atas Memorandum of Understanding bersama dengan Pemkab Abdya mengenai Penyuluhan Hukum dimaksud.

“Jaksa mengemban tugas sebagai penuntut khusus dan penyidik, jadi bisa memeriksa, menangkap, menahan, dan sebagainya khusus untuk perkara korupsi ekonomi, pemerintah baik ditingkat gampong maupun kabupaten,” ucap Akmal Ibrahim.

Lanjut Bupati Akmal, maka dari itu tentu banyak sekali pendapat bagaimana ketika sudah ada jabatan, tentu sangat berbeda dengan pribadi yang sebelum pernah mengemban sebuah jabatan, perbedaannya ketika sudah dilantik dan menjalankan tugas negara disitulah terjadi perbedaannya.

“Kadang-kadang kita harus menandatangani surat pemecatan tenaga kerja. Terkadang kita sempat memikirkan nasib keluarganya yang harus diberhentikan atas nama pribadi, tapi atas nama jabatan itu harus dilasanakan karena aturannya begitu. Disitulah ada perbedaannya karena negara ada aturannya sendiri, kita sebagai kepala daerah dan gampong harus mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.

Menurut Akmal Ibrahim, Jika merekrut kabinet perangkat gampong minimal harus berijazah SMA, itu bukan maunya Bupati atau Keuchik itu peraturan, Bupati tidak bisa mengarahkan di luar aturan yang ada begitu juga dengan Keuchik. Beda halnya dengan masyarakat, kalau masyarakat bebas mau ngomong apa dikarnakan tidak d ikat, dan dipandu oleh aturan pemerintah, tapi cuma di atas kewajaran.

“Dalam peraturan gampong kadang-kadang ada bentrok, jika ada aspirasi dari masyarakat yang sesuai dengan aturan negara harus di perjuangkan.” katanya.

Jika sebuah aspirasi berlawanan dengan aturan boleh ditinggalkan, karena gampong itu bukan republik, tapi diatur untuk hal-hal yang tertentu mempunyai otonomi yang sangat khusus seperti keuangan.

“Tugas Bupati membuat Perbup sebagai pedoman, kalau Perbup itu tidak sesuai dengan keadaan di gampong masing-masing, kalau tidak dibuat juga tidak apa-apa tergantung anggarannya juga, artinya jika mau membuat kegiatan sesuai dengan Perbup.” pungkas Akmal Ibrahim.

Reporter: Rusman

Previous Post

Salman Alfarisi Kembali ke Kampung Halaman Menjadi Kakankemenag Abdya

Next Post

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Lakukan Pengabdian di Aceh Barat

Next Post
Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Lakukan Pengabdian di Aceh Barat

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Lakukan Pengabdian di Aceh Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Perkuat Silaturahmi Lintas Negara, 27 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar KPM dan PKM Internasional di Yala Thailand

Perkuat Silaturahmi Lintas Negara, 27 Mahasiswa UIN Ar-Raniry Gelar KPM dan PKM Internasional di Yala Thailand

20/08/2026
Pantee Geulima Gelar Peringatan Maulid NabiI di Masjid Baitul Mukhlis, Tgk Ismail Aceh Selatan Menyampaikan Tausiah

Pantee Geulima Gelar Peringatan Maulid NabiI di Masjid Baitul Mukhlis, Tgk Ismail Aceh Selatan Menyampaikan Tausiah

20/08/2026
STAIN Meulaboh Kembali Kirim Mahasiswa PPL/KPM ke Dua Negara ASEAN

STAIN Meulaboh Kembali Kirim Mahasiswa PPL/KPM ke Dua Negara ASEAN

20/08/2026
BPJN Aceh Percepat Infrastruktur Pengendali Banjir di Nagan Raya

BPJN Aceh Percepat Infrastruktur Pengendali Banjir di Nagan Raya

20/08/2026
Karhutla Hanguskan Sekitar Satu Hektare Lahan di Indrapuri

Karhutla Hanguskan Sekitar Satu Hektare Lahan di Indrapuri

20/08/2026

Terpopuler

Pemkab Bersama Kejari Abdya MoU Penyuluhan Hukum DD ADG

Pemkab Bersama Kejari Abdya MoU Penyuluhan Hukum DD ADG

17/06/2022

Kegiatan HUT RI Ke-81 di Salah Satu SMA Abdya Disorot, Siswa Laki-laki Gunakan Pakaian Perempuan Saat Perlombaan Olah Raga

Tari Rapa’i Geleng FAH UIN Ar-Raniry Pukau Panggung Internasional SIGMA Unplugged 2026 di Malaysia

21 Agustus: Tragedi Rumoh Geudong, Ahli Waris dan Aktivis HAM Aceh Desak Keadilan Menyeluruh

31.051 Nama, 931,53 Ton Beras: Siapa Menjamin Bantuan Pidie Jaya Tepat Sasaran?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com