Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemkab Bersama Kejari Abdya MoU Penyuluhan Hukum DD ADG

Atjeh Watch by Atjeh Watch
17/06/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Pemkab Bersama Kejari Abdya MoU Penyuluhan Hukum DD ADG

BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, bersama Kejaksaan Negri Abdya melakukan penandatanganan sekaligus kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Penyuluhan Hukum Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG).

Acara yang dihadiri oleh langsung oleh Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH. M, segenap Keuchik dan perangkat gampong dalam wilayah Abdya mengusung thema; ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman Melalui Program Kawal Desa”. Berlangsung di Aula Hotel Grand Lauser pada Jum’at (17/06/2022).

Bupati Akmal Ibrahim, SH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Abdya atas Memorandum of Understanding bersama dengan Pemkab Abdya mengenai Penyuluhan Hukum dimaksud.

“Jaksa mengemban tugas sebagai penuntut khusus dan penyidik, jadi bisa memeriksa, menangkap, menahan, dan sebagainya khusus untuk perkara korupsi ekonomi, pemerintah baik ditingkat gampong maupun kabupaten,” ucap Akmal Ibrahim.

Lanjut Bupati Akmal, maka dari itu tentu banyak sekali pendapat bagaimana ketika sudah ada jabatan, tentu sangat berbeda dengan pribadi yang sebelum pernah mengemban sebuah jabatan, perbedaannya ketika sudah dilantik dan menjalankan tugas negara disitulah terjadi perbedaannya.

“Kadang-kadang kita harus menandatangani surat pemecatan tenaga kerja. Terkadang kita sempat memikirkan nasib keluarganya yang harus diberhentikan atas nama pribadi, tapi atas nama jabatan itu harus dilasanakan karena aturannya begitu. Disitulah ada perbedaannya karena negara ada aturannya sendiri, kita sebagai kepala daerah dan gampong harus mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.

Menurut Akmal Ibrahim, Jika merekrut kabinet perangkat gampong minimal harus berijazah SMA, itu bukan maunya Bupati atau Keuchik itu peraturan, Bupati tidak bisa mengarahkan di luar aturan yang ada begitu juga dengan Keuchik. Beda halnya dengan masyarakat, kalau masyarakat bebas mau ngomong apa dikarnakan tidak d ikat, dan dipandu oleh aturan pemerintah, tapi cuma di atas kewajaran.

“Dalam peraturan gampong kadang-kadang ada bentrok, jika ada aspirasi dari masyarakat yang sesuai dengan aturan negara harus di perjuangkan.” katanya.

Jika sebuah aspirasi berlawanan dengan aturan boleh ditinggalkan, karena gampong itu bukan republik, tapi diatur untuk hal-hal yang tertentu mempunyai otonomi yang sangat khusus seperti keuangan.

“Tugas Bupati membuat Perbup sebagai pedoman, kalau Perbup itu tidak sesuai dengan keadaan di gampong masing-masing, kalau tidak dibuat juga tidak apa-apa tergantung anggarannya juga, artinya jika mau membuat kegiatan sesuai dengan Perbup.” pungkas Akmal Ibrahim.

Reporter: Rusman

Previous Post

Salman Alfarisi Kembali ke Kampung Halaman Menjadi Kakankemenag Abdya

Next Post

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Lakukan Pengabdian di Aceh Barat

Next Post
Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Lakukan Pengabdian di Aceh Barat

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Lakukan Pengabdian di Aceh Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ambulans Nyemplung Diseruduk Truk, Jenazah Mengapung di Sungai Bali

Oknum TNI AL Pembunuh Warga Aceh Utara Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

23/05/2025
Seorang Warga Meninggal dalam Kebakaran di Aceh Tenggara

Seorang Warga Meninggal dalam Kebakaran di Aceh Tenggara

23/05/2025
Bang Yong Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur Hingga Lima Kali

Bang Yong Diduga Lecehkan Anak Dibawah Umur Hingga Lima Kali

23/05/2025
HT Ibrahim: Revisi UUPA Butuh Kerja Sama Semua Pihak

HT Ibrahim: Revisi UUPA Butuh Kerja Sama Semua Pihak

23/05/2025
Bupati Aceh Barat Endus 2 Oknum ASN Tak Setor Infak Rp 1,5 M

Nyan, 2,5 Juta Belanja Jasa Notaris Koperasi Merah Putih Pidie

23/05/2025

Terpopuler

Yayasan Jabal Ghafur Akhirnya Temui Mahasiswa, Apa Saja yang Disepakati?

Yayasan Jabal Ghafur Akhirnya Temui Mahasiswa, Apa Saja yang Disepakati?

22/05/2025

Owalah, Kemenhub Bilang Indonesia Airlines Milik ‘Putra Aceh’ Gak Jelas

Nyan, 2,5 Juta Belanja Jasa Notaris Koperasi Merah Putih Pidie

Koperasi Merah Putih Syariah Pantai Perak Susoh Terbentuk

Saiful Amri, Hacker Aceh yang Ditakuti Dunia

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com