Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemkab Bersama Kejari Abdya MoU Penyuluhan Hukum DD ADG

Atjeh Watch by Atjeh Watch
17/06/2022
in Lintas Barat Selatan
0
Pemkab Bersama Kejari Abdya MoU Penyuluhan Hukum DD ADG

BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, bersama Kejaksaan Negri Abdya melakukan penandatanganan sekaligus kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Penyuluhan Hukum Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG).

Acara yang dihadiri oleh langsung oleh Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH. M, segenap Keuchik dan perangkat gampong dalam wilayah Abdya mengusung thema; ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman Melalui Program Kawal Desa”. Berlangsung di Aula Hotel Grand Lauser pada Jum’at (17/06/2022).

Bupati Akmal Ibrahim, SH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Abdya atas Memorandum of Understanding bersama dengan Pemkab Abdya mengenai Penyuluhan Hukum dimaksud.

“Jaksa mengemban tugas sebagai penuntut khusus dan penyidik, jadi bisa memeriksa, menangkap, menahan, dan sebagainya khusus untuk perkara korupsi ekonomi, pemerintah baik ditingkat gampong maupun kabupaten,” ucap Akmal Ibrahim.

Lanjut Bupati Akmal, maka dari itu tentu banyak sekali pendapat bagaimana ketika sudah ada jabatan, tentu sangat berbeda dengan pribadi yang sebelum pernah mengemban sebuah jabatan, perbedaannya ketika sudah dilantik dan menjalankan tugas negara disitulah terjadi perbedaannya.

“Kadang-kadang kita harus menandatangani surat pemecatan tenaga kerja. Terkadang kita sempat memikirkan nasib keluarganya yang harus diberhentikan atas nama pribadi, tapi atas nama jabatan itu harus dilasanakan karena aturannya begitu. Disitulah ada perbedaannya karena negara ada aturannya sendiri, kita sebagai kepala daerah dan gampong harus mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.

Menurut Akmal Ibrahim, Jika merekrut kabinet perangkat gampong minimal harus berijazah SMA, itu bukan maunya Bupati atau Keuchik itu peraturan, Bupati tidak bisa mengarahkan di luar aturan yang ada begitu juga dengan Keuchik. Beda halnya dengan masyarakat, kalau masyarakat bebas mau ngomong apa dikarnakan tidak d ikat, dan dipandu oleh aturan pemerintah, tapi cuma di atas kewajaran.

“Dalam peraturan gampong kadang-kadang ada bentrok, jika ada aspirasi dari masyarakat yang sesuai dengan aturan negara harus di perjuangkan.” katanya.

Jika sebuah aspirasi berlawanan dengan aturan boleh ditinggalkan, karena gampong itu bukan republik, tapi diatur untuk hal-hal yang tertentu mempunyai otonomi yang sangat khusus seperti keuangan.

“Tugas Bupati membuat Perbup sebagai pedoman, kalau Perbup itu tidak sesuai dengan keadaan di gampong masing-masing, kalau tidak dibuat juga tidak apa-apa tergantung anggarannya juga, artinya jika mau membuat kegiatan sesuai dengan Perbup.” pungkas Akmal Ibrahim.

Reporter: Rusman

Previous Post

Salman Alfarisi Kembali ke Kampung Halaman Menjadi Kakankemenag Abdya

Next Post

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Lakukan Pengabdian di Aceh Barat

Next Post
Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Lakukan Pengabdian di Aceh Barat

Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Lakukan Pengabdian di Aceh Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com