BLANGPIDIE – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, bersama Kejaksaan Negri Abdya melakukan penandatanganan sekaligus kerjasama atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Penyuluhan Hukum Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG).
Acara yang dihadiri oleh langsung oleh Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH. M, segenap Keuchik dan perangkat gampong dalam wilayah Abdya mengusung thema; ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman Melalui Program Kawal Desa”. Berlangsung di Aula Hotel Grand Lauser pada Jum’at (17/06/2022).
Bupati Akmal Ibrahim, SH dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kejari Kabupaten Abdya atas Memorandum of Understanding bersama dengan Pemkab Abdya mengenai Penyuluhan Hukum dimaksud.
“Jaksa mengemban tugas sebagai penuntut khusus dan penyidik, jadi bisa memeriksa, menangkap, menahan, dan sebagainya khusus untuk perkara korupsi ekonomi, pemerintah baik ditingkat gampong maupun kabupaten,” ucap Akmal Ibrahim.
Lanjut Bupati Akmal, maka dari itu tentu banyak sekali pendapat bagaimana ketika sudah ada jabatan, tentu sangat berbeda dengan pribadi yang sebelum pernah mengemban sebuah jabatan, perbedaannya ketika sudah dilantik dan menjalankan tugas negara disitulah terjadi perbedaannya.
“Kadang-kadang kita harus menandatangani surat pemecatan tenaga kerja. Terkadang kita sempat memikirkan nasib keluarganya yang harus diberhentikan atas nama pribadi, tapi atas nama jabatan itu harus dilasanakan karena aturannya begitu. Disitulah ada perbedaannya karena negara ada aturannya sendiri, kita sebagai kepala daerah dan gampong harus mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.
Menurut Akmal Ibrahim, Jika merekrut kabinet perangkat gampong minimal harus berijazah SMA, itu bukan maunya Bupati atau Keuchik itu peraturan, Bupati tidak bisa mengarahkan di luar aturan yang ada begitu juga dengan Keuchik. Beda halnya dengan masyarakat, kalau masyarakat bebas mau ngomong apa dikarnakan tidak d ikat, dan dipandu oleh aturan pemerintah, tapi cuma di atas kewajaran.
“Dalam peraturan gampong kadang-kadang ada bentrok, jika ada aspirasi dari masyarakat yang sesuai dengan aturan negara harus di perjuangkan.” katanya.
Jika sebuah aspirasi berlawanan dengan aturan boleh ditinggalkan, karena gampong itu bukan republik, tapi diatur untuk hal-hal yang tertentu mempunyai otonomi yang sangat khusus seperti keuangan.
“Tugas Bupati membuat Perbup sebagai pedoman, kalau Perbup itu tidak sesuai dengan keadaan di gampong masing-masing, kalau tidak dibuat juga tidak apa-apa tergantung anggarannya juga, artinya jika mau membuat kegiatan sesuai dengan Perbup.” pungkas Akmal Ibrahim.
Reporter: Rusman