Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

redaksi by redaksi
20/06/2026
in Lintas Timur
0
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar menyiapkan enam unsur budaya untuk diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada tahun 2027, sebagai upaya pelestarian dan penguatan identitas budaya daerah agar mendapat pengakuan secara nasional.

Plt Kadisdikbud Aceh Besar Rahmawati SPd MSi melalui Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Aceh Besar, Cut Jarita Susanti SPd menyebutkan, enam unsur budaya yang akan diajukan untuk penetapan tahun 2027 meliputi Kuah Pheep, Dodoi, Meuseukat, Kareng Teuphep, Jruek Boh Jantong, dan Kuah Pliek U.

“Pengusulan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga dan mendokumentasikan kekayaan budaya Aceh Besar agar tetap lestari serta mendapat pengakuan secara nasional,” ujar Cut Jarita, pada sosialisasi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dan Cagar Budaya diikuti oleh sejumlah peserta dari pengiat seni dan budaya yang berlangsung di Kedai Kopi Barika, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (19/6/2026).

Selain menyiapkan usulan baru, Disdikbud Aceh Besar juga masih menunggu proses penilaian terhadap enam WBTb yang telah diajukan pada akhir tahun 2025, yakni Ratoh Talo, Kenduri Blang, Boh Iteuk Deudah, Sie Teom, Beut Daruh, dan Khanduri Khatam.

“Enam unsur budaya tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi dan penilaian oleh tim yang berwenang,” kata Cut Jarita.

Ia menjelaskan, hingga saat ini Aceh Besar telah memiliki 11 sertifikat WBTb yang telah ditetapkan secara nasional, yakni Rencong (2013), Rumoh Aceh (2014), Tari Likok Pulo (2016), Like (2018), Keumamah (2018), Kuah Beulangong (2018), Ie Bu Peudah (2022), Sie Reuboh (2022), Keujruen Blang (2023), Pok Teupeun (2024), dan Adat Mawah (2025).

“Capaian ini menunjukkan bahwa Aceh Besar memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam dan terus kami upayakan untuk dilestarikan melalui berbagai program pelindungan dan pengusulan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Cut Jarita juga memaparkan perkembangan pelestarian cagar budaya di Aceh Besar. Saat ini Benteng dan Masjid Tuha Indrapuri telah berstatus Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Sementara di peringkat kabupaten dan provinsi, Kanal Benteng Indrapatra, Benteng Iskandar Muda, Masjid Tgk Fakinah, dan Kompleks Benteng Indrapatra telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya pada tahun 2024. Adapun pada tahun 2025, Aceh Besar mengusulkan Sumur Rumah Cut Nyak Dhien dan Rumah Cut Nyak Dhien untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten dan nasional.

“Kita terus berupaya memperkuat pelestarian cagar budaya yang ada di Aceh Besar. Selain telah memiliki Benteng dan Masjid Tuha Indrapuri sebagai Cagar Budaya peringkat nasional, kami juga mengusulkan Sumur Rumah Cut Nyak Dhien dan Rumah Cut Nyak Dhien untuk mendapatkan status cagar budaya peringkat kabupaten dan nasional,” pungkas Cut Jarita.

Pada kesempatan itu, Cut Jarita atasnama pemerintah memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas dukungan para pelaku serta pemerhati seni, budaya dan seluruh elemen masyarakat yang telah berkontribusi untuk kemajuan seni budaya Aceh Besar. “Semoga Aceh Besar terus memberikan warna dan kontribusi untuk kemajuan khasanah seni budaya Aceh serta nasional,” pungkasnya.

Previous Post

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

Next Post

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Next Post
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com