Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C

redaksi by redaksi
07/10/2026
in Nasional
0
Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C

Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa lagi maju dalam Pilpres berikutnya. (CNN Indonesia/Febria Adha L)

Jakarta – Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa lagi maju dalam Pilpres berikutnya.

Hal itu disampaikannya terkait putusan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti tamat pendidikan di luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA.

Menurut Bambang, Gibran bisa maju di Pilpres berikutnya jika hanya ikut Paket C.

“Hari ini Gibran tidak hanya mengalami cacat, tapi dia sudah tidak bisa lagi untuk mengajukan diri menjadi calon presiden selanjutnya. Kalau dia ingin ikut penyetaraan paket C mungkin bisa, tapi perbuatan tercelanya menipu syarat-syarat ini, maka dia sesungguhnya sudah cacat moral,” kata Bambang di MK, Selasa (6/10) malam.

Bambang menilai putusan MK itu membuktikan Gibran tidak punya syarat yang bisa dijadikan dasar menjadi calon dalam Pilpres 2024.

Menurutnya, Gibran telah melakukan perbuatan tercela.

“Tindakan seperti ini jelas sebuah perbuatan tercela. Pasal 7A, seseorang yang melakukan perbuatan tercela, walaupun dia sudah disahkan menjadi wakil presiden, maka perbuatan tercela itu melalui proses di Mahkamah Konstitusi terbukti,” katanya.

Ia mengatakan dengan terbuktinya perbuatan tercela, maka dasar untuk melakukan impeachment menjadi terbuka.

“Dan usul teman saya tadi, mengundurkan diri jauh lebih terhormat,” ujarnya.

MK dalam sidang putusan malam ini memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan itu dibacakan dalam sidang atas perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

“Dalam eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Nusron Wahid Dipanggil KPK soal Kasus ATR/BPN Hari Ini

Next Post

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 7

Next Post
Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 7

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 7

07/10/2026
Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C

Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C

07/10/2026
Nusron Wahid Dipanggil KPK soal Kasus ATR/BPN Hari Ini

Nusron Wahid Dipanggil KPK soal Kasus ATR/BPN Hari Ini

07/10/2026
Trump Cari Tahu ke Putin soal Peneliti Wabah Pes Rusia Meninggal

Trump Cari Tahu ke Putin soal Peneliti Wabah Pes Rusia Meninggal

07/10/2026
Gelar FGD di Aceh, Azhari Cage: RUU BUMD Perlu Sesuai UUPA

Gelar FGD di Aceh, Azhari Cage: RUU BUMD Perlu Sesuai UUPA

06/10/2026

Terpopuler

Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C

Kubu Denny: Gibran Tak Bisa Maju Lagi di Pilpres kecuali Ikut Paket C

07/10/2026

Pemkab Abdya Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1448 H di Masjid Agung Baitul Ghafur

Didong Jalu di Banda Aceh! Kebinet vs Sriwijaya Siap Adu Syair Malam Minggu ini

PPUU DPD RI dan PEMA Gelar FGD di Aceh

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 6

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com