Aceh Selatan- Anggota DPRK Aceh Selatan, Asmara menyatakan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan kurang serius dalam menangih piutang yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD ) terhadap angsuran penjualan rumah toko (Ruko) Pemkab yang dijual sejak tahun 2005 di Kota Fajar, Kec. Kluet Utara.
Hal itu disampaikannya pada rapat paripurna lanjutan tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanaan APBK Tahun 2021 di Lantai Dua Gedung DPRK Aceh Selatan, Jalan Syech Abdurrauf Tapaktuan, Selasa Sore(19/07).
Asmara dalam pandangan Umumnya mengatakan, dari 15 unit rumah toko (ruko) di Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, 1 unit sudah dijual pemiliknya ke pihak lain.
“Sebanyak 15 unit ruko Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan itu dijual sejak tahun 2005 lalu,” kata Asmara saat ditemui Rabu (20/07).
Namun sambungnya, salah satu ruko yang telah dijual oleh pemilik sebelumnya atas nama H. Zulhelmi kepada M. Saleh tersebut belum ada akta notaris.
“Hal ini perlu mendapat perhatian serius oleh
pihak BPKD Aceh Selatan sehingga tidak timbul persoalan di kemudian hari,” ungkap Anggota Dewan.
Asmara menegaskan atas sisa tunggakan angsuran yang hampir mancapai 2 Miliar lebih, kita minta keseriusan pihak BPKD Aceh Selatan menagihnya untuk PAD.(zasrial)









