BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya Akmal Ibrahim, SH melantik Tarmizi Daod sebagai Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat untuk sisa masa jabatan 2018-2023.
Pelantikan yang dihadiri Ketua KIP Abdya, Yudi Nirmansyah dan anggota Komisoner, para unsur Forkompimkab Abdya serta tamu undangan lainnya berlangsung di ruang lobi utama Sekdakab Abdya, Selasa (09/08/2022).
Bupati Akmal Ibrahim pada sambutannya mengatakan, tugas KIP adalah Independen melakukan pengalawalan dan menjalankan tahapan-tahapan pemili sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“Saya mendoakan saudara dan anggota KIP lainya sukses dalam menjalankan tugasnya,” kata Akmal Ibrahim.
Ia juga menyampaikan, bahwa tugas berat telah menanti. Setiap pesta demokrasi tentu akan ada gesekan-gesekan. Namun hal itu bukan masalah jika, dijalankan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau saudara menjalankan sesuai aturan dan komitmen itu tidak ada masalah, apakah mau dibawa suatu perkara keujung duniapun tidak masalah,” ungkap Akmal.
Integritas menjadi sangat penting. Menurut Akmal Ibrahim, Pemilu juga menghabiskan anggaran yang begitu besar, jika hasilnya jelak tentu sangat disayangkan dengan anggaran yang besar dihabiskan begitu saja.
“Tugas saudara bersama dengan ketua dan anggota lainnya menjalankan sesuai aturan yang sudah ada, jangan bergeser dari itu dan semoga setelah jadi anggota KIP saudara Tarmizi. tetap mau berteman dengan saya,” imbuhnya.
Terpisah, Tarmizi Daod mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas seluruh proses PAW dan sampai pada proses pelantikannya pada hari ini.
“Seperti yang disampaikan Bupati Akmal di pelantikan tadi, bahwa momentum Demokrasi sedang dan akan berlangsung, kami berharap kepada semua elemen yang terlibat pada tahapan pesta rakyat ini, untuk bisa menjalankan pungsinya masing-masing, terutama pada para partai politik agar segera mendaftar karena saat ini kita sudah berada pada tahapan pendaftaran parpol,” kata Tarmizi singkat.
Reporter: Rusman










