Blangkejeren – Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues melakukan pendampingan hukum tentang pengadaan barang dana jasa fisik dan nonfisik di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Rabu (31/08/2022 ).
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi SH mengatakan, pendampingan hukum merupakan salah satu usaha dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan maupun perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik.
Ismail Fahmi juga menyampaikan kepada pihak Dinas Pendidikan Gayo Lues agar proaktif dalam melakukan koordinasi kepada pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Negeri Gayo Lues
Ruang lingkup Nota Kesepakatan tersebut, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues, Anwar, mengucapakan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues atas masukan yang diberikan.
Reporter: Hamsani











