Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ketua Komisi A DPRK Pijay Tantang Anggotanya Terkait Fee Rp10 Miliar dari Perusahaan Migas

Admin1 by Admin1
02/09/2022
in Lintas Timur
0

MEUREUDU – Tudingan penerimaan fee Rp 10 miliar kepada oknum pejabat Pemkab Pidie Jaya dari perusahaan pengeboran Migas di laut lepas Pidie Jaya oleh salah seorang anggota DPRK setempat, ditantang koleganya sesama anggota dewan untuk membuktikan tudingan tersebut.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi A, DPRK Saifullah, SH, kepada Atjehwatch.com, Kamis, 1 September 2022.

Dia menyebutkan, tudingan yang disampaikan Nazaruddin Ismail terkait oknum pejabat Pemkab Pidie Jaya tanpa didasari argumen yang kuat serta data dan fakta yang valid yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika tudingan yang disampaikan dalam forum resmi dewan tanpa didukung oleh fakta dan data yang valid, justru akan mencoreng citra lembaga dewan itu sendiri dan mengganggu iklim investasi daerah,” kata Pang Kosrad sapaan akrap Saifullah SH.

Menurut Pang Kosrad, yang disampaikan Nazaruddin Ismail dalam sidang paripurna DPRK Pidie Jaya, Rabu (31/8) kemarin baru sebatas desas desus yang berkembang di masyarakat, yang kebenarannya masih sangat kabur.

Seharusnya, lanjut Pang Kosrad, sebagai anggota dewan yang menyandang predikat terhormat, saat menyampaikan satu persoalan di forum resmi mesti didukung dengan data dan fakta yang valid, tidak berdasarkan desas desus yang kebenarannya masih diragukan.

“Saya tantang Ustad Am untuk membuktikan tudingan itu, karena tudingan yang disampaikan tersebut, berefek serius bagi daerah yang saat ini sedang dilirik oleh investor luar di samping juga memperburuk citra lembaga dewan,” kata Kosrad Eks GAM.

Menurutnya, untuk membuktikan tudingannya tersebut, dia yakin Ustad Am mampu bekerja sendiri dari desas desus yang diterimanya dan tidak perlu Pansus DPRK, sebab saat ini DPRK tengah menggodok qanun tentang perusahaan (Perseroan Terbatas) daerah yang akan bekerja sama dengan perusahaan Migas ketika ekploitasi nanti dilakukan.

Saat ini kata dia, perusahaan Migas asal Spanyol tersebut, belum menghasilkan apa-apa karena masih melakukan eksplorasi di sumur rencong III blok andaman selama 48 hari sejak 16 Juli 2022 untuk mencari cadangan dan jenis kandungan Migas yang terkandung di dalamnya.

Dan jika desas desus yang disampaikan Ustad Am terkait penerimaan fee oleh oknum pejabat daerah dari perusahaan tersebut tanpa didukung data dan fakta yang valid, justru para investor itu akan memandang negatif Kabupaten Pidie Jaya.

“Pernyataan atau tudingan Nazaruddin Ismail ini mengganggu iklim investasi di Aceh, terkhusus Pidie Jaya. Dia harus bertanggung jawab atas tudingannya itu,” tegas Kosrad yang satu Komisi dengan Nazaruddin Ismail.

Dalam pada itu, dia meminta kepada Ustad Am untuk tidak membuat gaduh suasana dan mengacaukan iklim investasi yang ada saat ini dengan pernyataan-pernyataan dan tundingan tanpa dilengkapi dengan data dan fakta.

“Jangan buat gaduh lah. Kita sebagai anggota dewan juga harus cerdas. Bek Tob lambeng lam berkaih ngom lah,” ujar Kosrad Ketua Komisi A DPRK Pidie Jaya Dari Partai Aceh.[Mul]

Previous Post

Sekretaris PDI-P Pijay Dukung Penyesuaian Subsidi BBM

Next Post

Ohku, Warga Ditembak Orang Tak Dikenal di Aceh Utara

Next Post
Polisi di AS Tembak Pria Kulit Hitam di Depan Tiga Anaknya

Ohku, Warga Ditembak Orang Tak Dikenal di Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

10/04/2026
Hemat BBM, Pemkab Aceh Barat Terapkan Aturan Bersepeda ke Kantor

Hemat BBM, Pemkab Aceh Barat Terapkan Aturan Bersepeda ke Kantor

10/04/2026
Irmawan Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh

Irmawan Dorong Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Aceh

10/04/2026
BPBD Simeulue Kerahkan Bantu Warga Terdampak Banjir

Warga Pidie Jaya Aceh Kembali Mengungsi Akibat Banjir

10/04/2026
Illiza Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN

Illiza Terbitkan Surat Edaran WFO–WFH untuk ASN

10/04/2026

Terpopuler

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

09/04/2026

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penganiayaan Wabup Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com