Singkil – Website pelayanan publik milik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Aceh Singkil lumpuh sehingga secara otomatis hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara onlaine terancam, Rabu, 14/09/2022.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa laman website tersebut beralamat : ppid.acehsingkilkab.go.id. Ketika diakses Reporter pada hari Rabu, 14 September 2022 sekitar pukul 19:18 Wib memang lumpuh. Untuk memastikan hal tersebut, sekitar pukul 19:54 Wib awak media kembali mengakses laman itu, namun tetap tidak dapat diakses.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Singkil, Safni Akhir, dalam sesi bincang-bincang ringan diruangan kerjanya memang mengakui bahwa website pelayanan publik tersebut memang dalam keadaan tidak dapat diakses.
“Tidak bisa (diakses), karena belum aktiv,” kata Safni.
Kemudian, Safni Akhir selaku Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Singkil yang baru sebulan menjabat akan mengaktivkannya sebelum akhir bulan September ini sesuai intruksi Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthuinis.
“Itulah dikatakan Pj. Bupati kemaren harus diaktivkan sebelum tanggal 30,” ungkapnya.
Kemudian Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Singkil, Safni Akhir, dalam keterangan tambahannya mengatakan akan berkomitmen mengimplementasikan tupoksi menuju yang lebih baik.
Sebagaimana diketahui bahwa PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Reporter : Ahmad Azis









