MEULABOH – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat memberikan pendampingan kelembagaan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri SAg tersebut berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Rabu 21 September 2022.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Drs H Jakfar mengatakan, kegiatan pendampingan tersebut bertujuan untuk meningkatkan manajemen kinerja dan manajemen Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.
Jakfar menjelaskan, kegiatan yang diikuti oleh 24 peserta dari unsur Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh Agama Islam memberikan pemahaman tentang percepatan penurunan stunting (PPS) yang disampaikan oleh Konsultan BKKBN Aceh Barat, Imran Daod dan Kerukunan dalam Keberagaman (Rukun dalam Hidup Beragama) yang disampaikan oleh Ketua FKUB Aceh Barat, drh H Cut Usman.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Samsul Bahri SAg menyampaikan, Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam melayani masyarakat. Oleh karenanya, dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kantor Urusan Agama (KUA) harus menerapkan kedisiplinan, agar pelayanan kepada masyarakat dapat terwujud dengan baik dan tepat waktu.
“Jangan sampai KUA tidak disiplin dalam melaksanakan tugas, terutama dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Samsul menyebutkan, Kantor Urusan Agama memiliki sembilan tugas utama yang diamanatkan pemerintah melalui PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, yaitu berkewajiban Melaksanakan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; Melakukan Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat; Mengelola dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; Memberikan Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah.
Kemudian Memberikan Pelayanan Kemasjidan; Memberikan Pelayanan Bimbingan Hisab Rukyat dan Pembinaan Syariah; Memberikan Pelayanan dan Penerangan Agama Islam; Memberikan Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf; dan Melaksanakan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan. Di samping itu, Kantor Urusan Agama (KUA) juga dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.
Samsul menyampaikan, saat ini untuk mewujudkan tugas dan fungsi Kantor Urusan Beragama (KUA), Kementerian Agama telah memprioritaskan program revitalisasi KUA untuk meningkatkan layanan keagamaan kepada masyarakat dan meningkatkan kehidupan umat beragama, dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan, penyempurnaan standar layanan, transformasi digital layanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan regulasi dan penguatan integrasi data.
Ia berharap kepada seluruh KUA di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat dapat menerapkan sistem revitalisasi, agar masyarakat dapat secara mudah mendapatkan pelayanan yang baik dan berkualitas.[]










