BLANGPIDIE – Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya mengadakan pembinaan ASN di lingkungan Kemenag Abdya.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kacabdin kabupaten setempat, yang di hadiri Kepala Kantor Kementrian Agama Wilayah (Kakanwil) Provinsi Aceh, Dr. H. Iqbal, S. Ag MM didampingi Kabid RAIS, Kabid PHU Kanwil Kementrian Agama Provinsi Aceh dan segenab rombongan, Kasubag TU Khairul Huda, S. Hi serta pejabat eselon IV Kankemenag Abdya, para Kepala KUA dan Kepala Madrasah, Penyuluh dan pengawas madrasah, Kamis (29/09/2022).
Kepala Kantor Kementerian Agama H. Salman Alfarisi, S. Ag M. Ag mengatakan, sebagai ASN Kementerian Agama, semua harus bekerja sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan jangan sampai keluar dari rel yang telah ada dengan menjaga kode etik ASN.
“ASN harus bisa memberikan kontribusi pengabdian pada masyarakat bangsa dan negara, yang bisa dipertanggungjawabkan pada negara,” ungkap H Salman Alfarisi.
Kinerja harus lebih baik, pelayanan pada masyarakat harus meningkat, kemudahan pelayanan yang bersih harus dikedepankan. Selaku ASN harus memiliki SOP yang terukur jelas dalam pelayanannya, 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama jadi acuan dalam melaksanakan tugasnya.
“Diantaranya integritas, apa yang dilakukan sesuai ucapannya, ini akan menunjukkan institusi Kemenag. Komitmen, kemauan dan kemampuan harus selaraskan dalam sikap dan tindakan, ASN harus mengutamakan kepentingan dinas dari pada kepentingan pribadi. Disiplin, kesanggupan untuk mentaati aturan/regulasi yang ada, kerjasama dan keteladanan ASN dalam memotivasi sebagai upaya menggerakkan orang lain untuk bersinergi,” jelas Salman Alfarisi.
Seorang ASN, lanjutnya. Selalu harus bekerja sesuai dengan tupoksinya dan tetap mengacu kepada undang-undang dan Peraturan yang menyangkut kepegawaian dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Harapannya, ASN di lingkungan Kankemenag Abdya terus tingkatkan kompetensi dan profesionalisme guna mendukung tugas pokok dan fungsinya, mampu memahami dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Kasi dan penyelenggara untuk terus melakukan pembinaan dan bimbingan pada staffnya, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin, dan sekecil apapun permasalahan yang menyangkut pelanggaran disiplin seorang ASN, segera ditindak dan diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada,” harap Salman Alfarisi, Kakankemenag Abdya. [Rusman]










