BLANGPIDIE – Seratusan masyarakat Aceh Barat Daya yang mengatasnamakan Aliansi Krontrak 2017, melakukan aksi di DPRK Abdya, Senin (03/10/2022).
Massa aksi tersebut langsung disambut oleh para Pimpinan serta anggota DPRK Abdya, Mussawir, S. Sos, M. Si selaku Asisten I Pemerintah Sekdakab Abdya, Dandim 0110/Abdya diwakili Lettu Razali, Kepala BKPSDM Abdya Said Jailani.
Selian para pejabat di atas, Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH terlihat juga hadir ditengah-tengah massa aksi bersama sejumlah personel mengawal dan mengamankan massa aksi.
Koordinator Lapangan (Korlap) Safrijal dalam orasinya menyampaikan, kehadiran mereka ke kantor DPRK tersebut untuk menyampaikan aspirasi, perihal tentang data kontrak mereka yang terputus pada tahun 2017 dan tak bisa mendaftar di aplikasi pendataan tenaga kontrak pada satuan kerjanya.
“Kami atas nama aliansi Tenaga Kontrak 2017, datang kesini untuk menyampaikan aspirasi, menuntut hak kami sebagai tenaga kontrak yang sudah terputus serta mengadu nasib kepada bapak-bapak dewan dan pejabat daerah terkait. Kami mengadu nasib untuk bagaimana kita bisa mendaftar kembali menjadi tenaga kontrak daerah ini serta bisa ikut tes PPPK,” ucap Safrijal.
Tak lama setelah massa aksi berdiri di halaman DPRK tersebut, langsung dusambut oleh pimpinan serta anggota Dewan Abdya. Dengan hasil kesepakatan, diutuskanlah 20 orang perwakilan massa untuk duduk dan berodiensi dengan unsur terkait di ruang aulah bawah kantor DPRK setempat.
Dalam audiensi selama benerapa menit itu, para pejabat terkait mendengarkan beberapa keluhan dan permintaan perwakilan massa aksi.
Menanggapi hal tersebut, Mussawir, S. Sos, M. Si selaku Asisten I Pemerintah Sekdakab Abdya menyambut baik atas tuntutan massa aksi, namun pihaknya akan menjelas bahwa tetap akan merujuk kepada aturan pemerintah pusat.
“Kami sepakat dengan pimpinan DPRK Abdya, akan memperjuangkan apa yang menjadi harapan bapak ibu semua, namun dari itu kita tetap akan mengacu pada aturan yang ada,” kata Mussawir.
Sementara itu, Kepala BKPSD H. Said Jailani menanggapi bahwa, belum ada petunjuk teknis tentang rekrutmen PPPK. Apa yang telah dilakukan pihaknya adalah pendataan tenaga kontrak yang masih aktif.
“Kalau yang kami laukan beberapa bulan terakhir ini adalah pendataan kontrak, bukan PPPK. Itu juknisnya satu tahu sampai 2021 dan aktif sampai saat ini, jika ada yang terputus dibawah tahun 2021 kita tidak bisa menerima, karena juknisnya pendataan itu hanya yang aktif sampai pendataan,” ungkapnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya,berjanji akan menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia (RI).
“Nanti kita akan menyurati Menpan-RB, terkait persoalan pendataan kontrak ini,” ungkap Hendra Fadli, didampingi Wakil Ketua Syarifuddin alias Buyong Ie Mirah. [Rusman]








