MEUREUDU – Pemerintah Pidie Jaya menghentikan sementara penggunaan atau penjualan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair /syrup.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor, 4418 / 2022 yang ditujukan kepada pimpinan rumah sakit, apotek, toko obat, di seluruh kawasan Pidie Jaya.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh kepala dinas kesehatan dan keluarga berencana kabupaten Pidie Jaya, Eddy Azwar SKM, M. Kes, pada 20 Oktober 2022.
Sesuai dengan surat kementerian kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang kewajiban penyelidik epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak maka dari itu Dinkes Pidie jaya memberitahukan bahwa
“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat – obatan dalam bentuk sediaan cair / syrup sampai dilakukan pengumuman dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”
“Seluruh apotek toko obat untuk sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk Syrup kepada masyarakat sampai di lakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.”
Begitulah isi surat yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan dan keluarga berencana kabupaten Pidie Jaya, Eddy Azwar SKM, M. Kes. [Mul]










