Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kolom

Membumikan Syariat Islam di Aceh

Admin1 by Admin1
03/11/2022
in Kolom
0

PELAKSANAAN syariat Islam di Aceh kini mulai membumi. Usai penerapan qanun hukum acara jinayah pada 2013 berlanjut dengan qanun jinayah pada 2014 lalu.

Kini berlanjut  implementasi qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh. Per 4 Januari 2022 lalu, qanun LKS ini resmi berlalu. Implementasi dari qanun ini, semua lembaga keuangan di Aceh harus beralih dari konvensional ke syariah.

 Keberadaan qanun ini mendapat dukungan kuat dari mayoritas masyarakat di Aceh. Sementara di sisi lain, juga mendapat sorotan tajam dari pendukung perbankan konvensional di tingkat nasional dan internasional.

Sisi negative penegakan syariat Islam selalu mendapat sorotan tajam dari media asing. Terutama hengkangnya bank konvensional di Aceh.

Pemerintah Aceh sendiri, terutama Dinas Syariat Islam Aceh, seolah tidak ambil pusing dengan sorotan tajam tadi. Malah, sorotan tajam dari masyarakat internasional pelaksanaan syariat islam membuat pemerintah Aceh berusaha maksimal untuk menampilkan hasil terbaik.

Kembali pada persoalan syariat, keberadaan qanun LKS sebagai implementasi syariat Islam dibidang muamalah merupakan salah satu terobosan terbaru.

Ya, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaga Keuangan Syariah adalah Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga Keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan Syari’at Islam.

Qanun ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasrkan prinsip Syariah.

Qanun ini berlaku sejak 4 Januari 2019. Dimana Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan qanun ini paling lama 3 tahun sejak qanun ini diundangkan.

Qanun ini berlaku untuk setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh, serta setiap orang yang beragama Islam melakukan transaksi di Aceh.

Adapun sasaran dari qanun ini juga termasuk setiap orang yang beragama bukan Islam, Badan Usaha dan/atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota, LKS yang menjalankan usaha di Aceh, serta LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.

Semuanya wajib beralih ke syariah.

Pencapaian ini sendiri dipuji oleh Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi LC MA.

Pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini mengajak semua politisi berdarah Aceh untuk sama sama berjuang menegakan syariat Islam di daerah ini.

“Siapapun kita dan partai manapun, ayo saling melengkapi. Kalau menghujat itu tidak akan menyelesaikan masalah. Mari kita kuatkan syariah dengan peran masing-masing.”

“Kita harus saling menguatkan untuk Aceh. Isya Allah kedepan Aceh akan lebih baik dengan syariat Islam yang kaffah,” kata Syech Fadhil.

Tak hanya itu, guna menguatkan pelaksanaan syariat islam di Aceh, pemerintah Aceh juga sedang merevisi  Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Tujuannya, agar qanun jinayah benar-benar menjadi penegak pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Adapun pasal yang dilakukan pembahasan adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

“Pembahasan hari ini, ikut terlibat anggota komisi I DPR Aceh beserta dengan tim tenaga Ahli dan juga terlibat tim Asistensi dari Pemrintah Aceh yakni Biro Hukum dan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Dan Alhamdulillah Rancangan Perubahan Qanun Jinayat sudah kita finalisasi pembahasannya,” kata Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, S.Hi, M.Si, Selasa (1/11/2022).

Iskandar menyebutkan, bahwa revisi Qanun Jinayat ini dilakukan terbatas, hanya untuk memperkuat pasal terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Revisi ini dilakukan terbatas, pasal pasal yang dibahas hanya yang berkaitan tentang pengaturan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh,” terang Al-Farlaky usai rapat lanjutan revisi Raqan Jinayat di Gedung DPRA .

“Adapun pasal yang kita lakukan revisi adalah terbatas, hanya pasal yang berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, seperti Pasal Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 72, ” kata mantan aktivis ini.

Implementasi qanun LKS dan revisi ‘penyempurnaan’ qanun hukum jinayah di Aceh diharapkan dapat membuat pelaksanaan syariat islam di Aceh lebih kaffah.

Dinas Syariat Islam Aceh sendiri juga membukukan sejumlah materi tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh guna mensosialisasikan pelaksanaan syariat Islam kepada generasi muda di Aceh, termasuk sekolah dan pesantren.

Salah satunya seperti yang dilakukan SKPA itu, beberapa waktu lalu. Dimana, Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh menyerahkan 36 buku kepada perpustakaan Madrasah Aliyah Darul Ulum Banda Aceh. Penyerahan tersebut berlangsung di kantor yang diterima oleh Siti Aminah pustakawan MA Darul Ulum, 1 September 2022 lalu.

Sumbangan buku terbitan Dinas Syariat Islam kepada Madrasah Aliyah Darul Ulum didasari permintaan dari sekolah tersebut untuk memperkaya khasanah ilmu agama terutama buku-buku yang berekstensi tentang Syariat Islam.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr. EMK. Alidar, S. Ag., M. Hum melalui  Sub Bagian Umum menyampaikan penyerahan buku terbitan Dinas Syariat Islam bentuk upaya sosialisasi peran penting ilmu dalam perspektif pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Dalam penyerahan buku tersebut turut hadir pengurus barang dan pustakawan Dinas Syariat Islam Aceh Muslim Abadi , Siti Maryam, Fauzi dan Nova Muliana.

Sementara itu pihak sekolah MA Darul Ulum yang juga pengelola pustaka, Dr. Juanda, MM menyambut baik dan berterimakasih atas bantuan buku yang sangat bermanfaat untuk siswa- siswi serta guru di MA Darul Ulum.

Tulisan ini merupakan hasil kerjasama Dinas Syariat Islam Aceh dengan media atjehwatch.com.

Previous Post

Kurangi Angka Stunting, Dinkes Gayo Lues Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak

Next Post

Tanggungjawab Bersama Penegakan Syariat di Aceh

Next Post

Tanggungjawab Bersama Penegakan Syariat di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

PMI Jakarta Pusat Jalankan Misi Kemanusiaan Tahap ke-3 di Tamiang

12/04/2026
Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

Mahasiswa Asal Abdya Nahkodai HMP Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Periode 2026–2027

12/04/2026
Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

12/04/2026
Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

Ohku, Tiga Kurir Ganja 151 Kilogram Asal Aceh Kini Dihukum Mati

12/04/2026
Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

Gen Z Milenial Membaca Gelar Ekspedisi di Gampong Wisata Lubok Sukon

12/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com